Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 034/O/1997/Lampiran I
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
| LAMPIRAN I | KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 034/O/1997 TANGGAL 7 Maret 1997 |
BAGAN ORGANISASI SLTP
| KEPALA | |||||||||||||||||||||||
| WAKIL KEPALA | |||||||||||||||||||||||
| URUSAN TATA USAHA | |||||||||||||||||||||||
| KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL | |||||||||||||||||||||||
|
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
PROF. DR.-ING. WARDIMAN DJOJONEGORO |