Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 034/O/1997
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 034/O/1997
TENTANG
PERUBAHAN NOMENKLATUR SMP MENJADI SLTP
SERTA ORGANISASI DAN TATA KERJA SLTP
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
| Menimbang: | bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154/U/1993 tentang Sekolah Lanjut Tingkat Pertama, dipandang perlu mengubah nomenklatur Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) menjadi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan mengatur organisasi dan tata kerja SLTP; |
| Mengingat: |
|
| Memperhatikan: | Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor B-148/I/97 tanggal 7 Februari 1997; |
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN NOMENKLATUR SMP MENJADI SLTP SERTA ORGANISASI DAN TATA KERJA SLTP. |
BAB I
NOMENKLATUR
BAB I
NOMENKLATUR
Pasal 1
| Mengubah nomenklatur Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut SLTP. |
Pasal 2
|
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
|
Pasal 4
| SLTP mempunyai tugas menyelenggarakan umum program tiga tahun bagi tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang sederajat. |
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SLTP mempunyai fungsi:
|
BAB III
ORGANISASI
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Organisasi SLTP terdiri atas:
|
Pasal 7
| Kepala adalah guru yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan belajar mengajar, serta membina guru, tenaga kependidikan lainnya, dan tenaga administrasi. |
Pasal 8
| Wakil Kepala adalah guru yang mempunyai tugas membantu Kepala SLTP dalam memimpin penyelenggaraan belajar mengajar, serta membina guru, tenaga kependidikan lainnya, dan tenaga administrasi. |
Pasal 9
| Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan SLTP serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala. |
Pasal 10
| Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 11
|
Pasal 12
| Bagan organisasi SLTP tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. |
BAB IV
TATA KERJA
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 13
| Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala, Wakil Kepala, Kepala Urusan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar SLTP sesuai dengan tugas pokok masing-masing. |
Pasal 14
| Kepala dan Kepala Urusan Tata Usaha wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 15
| Kepala, Wakil Kepala, dan Kepala Urusan Tata Usaha wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. |
Pasal 16
| Kepala dan Kepala Urusan Tata Usaha bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan membina pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing serta mengadakan rapat berkala. |
Pasal 17
| Kepala dan Kepala Urusan Tata Usaha wajib mengolah laporan dan menggunakan laporan dari bawahan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut. |
Pasal 18
| Kepala, Wakil Kepala, dan Kepala Urusan Tata Usaha dalam menyampaikan laporan wajib memberikan tembusan kepada unit lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. |
Pasal 19
| Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi setempat dalam melaksanakan tugas pembinaan wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. |
BAB V
BIAYA
BAB V
BIAYA
Pasal 20
| Biaya untuk pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada mata anggaran yang relevan di masing-masing Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. |
BAB VI
LOKASI
BAB VI
LOKASI
Pasal 21
| Sejak ditetapkannya Keputusan ini SLTP berjumlah 8.998 dengan rekapitulasi, nama, nomor, dan lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. |
BAB VII
KETENTUAN LAIN
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 22
| Perubahan atas organisasi dan tata kerja SLTP ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. |
Pasal 23
| SLTP yang diselenggarakan oleh masyarakat menyesuaikan dengan Keputusan ini. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
| Pada saat mulai berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0370/O/1978 dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 25
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
Ditetapkan di Jakarta MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
PROF. DR.-ING. WARDIMAN DJOJONEGORO |