Lompat ke isi

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 034/O/1997

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 034/O Tahun 1997

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

Domain publikDomain publikfalsefalse





MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 034/O/1997

TENTANG

PERUBAHAN NOMENKLATUR SMP MENJADI SLTP
SERTA ORGANISASI DAN TATA KERJA SLTP


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,


Menimbang: bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154/U/1993 tentang Sekolah Lanjut Tingkat Pertama, dipandang perlu mengubah nomenklatur Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) menjadi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan mengatur organisasi dan tata kerja SLTP;
Mengingat:
Memperhatikan: Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor B-148/I/97 tanggal 7 Februari 1997;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN NOMENKLATUR SMP MENJADI SLTP SERTA ORGANISASI DAN TATA KERJA SLTP.


BAB I
NOMENKLATUR


Pasal 1
Mengubah nomenklatur Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut SLTP.

Pasal 2
  1. Nomenklatur dan Penomoran SLTP diatur sebagai berikut:
    1. SLTP yang berlokasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diberi nama Jakarta, dengan nomor menurut urutan tahun penetapan keputusan pelembagaan SLTP yang bersangkutan;
    2. SLTP yang berlokasi di kotamadia/kota administratif, diberi nama sesuai nama kotamadia/kota administratif yang bersangkutan, dengan nomor menurut urutan tahun penetapan keputusan pelembagaan SLTP yang bersangkutan;
    3. SLTP yang berlokasi di ibukota kabupaten, diberi nama sesuai nama ibukota kabupaten, dengan nomor menurut urutan tahun penetapan keputusan pelembagaan SLTP yang bersangkutan;
    4. SLTP yang berlokasi di luar ibukota kabupaten, diberi nama sesuai nama kecamatan tempat sekolah bersangkutan berada, dengan nomor menurut urutan tahun penetapan keputusan pelembagaan SLTP yang bersangkutan;
  2. Dalam hal terdapat dua atau lebih kesamaan waktu penetapan keputusan pelembagaan SLTP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), urutan penomoran SLTP ditetapkan berdasarkan nomor urut dalam keputusan pelembagaan SLTP yang bersangkutan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi penomoran SLTP sebagai akibat pemekaran wilayah, pindah lokasi, dan penambahan unit baru.


BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


Pasal 3
  1. SLTP adalah unit pelaksana teknis pendidikan menengah di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Propinsi.
  2. SLTP dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu seorang atau lebih Wakil Kepala.

Pasal 4
SLTP mempunyai tugas menyelenggarakan umum program tiga tahun bagi tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang sederajat.

Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SLTP mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan pendidikan umum sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
  2. pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi para siswa;
  3. pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerjasama dengan orang tua/wali siswa dan masyarakat;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga SLTP.


BAB III
ORGANISASI


Pasal 6
Organisasi SLTP terdiri atas:
  1. Kepala;
  2. Wakil Kepala;
  3. Urusan Tata Usaha;
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 7
Kepala adalah guru yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan belajar mengajar, serta membina guru, tenaga kependidikan lainnya, dan tenaga administrasi.

Pasal 8
Wakil Kepala adalah guru yang mempunyai tugas membantu Kepala SLTP dalam memimpin penyelenggaraan belajar mengajar, serta membina guru, tenaga kependidikan lainnya, dan tenaga administrasi.

Pasal 9
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan SLTP serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11
  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas guru dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior berprestasi yang ditunjuk oleh Kepala;
  3. Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
Bagan organisasi SLTP tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.


BAB IV
TATA KERJA


Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala, Wakil Kepala, Kepala Urusan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar SLTP sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Pasal 14
Kepala dan Kepala Urusan Tata Usaha wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15
Kepala, Wakil Kepala, dan Kepala Urusan Tata Usaha wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 16
Kepala dan Kepala Urusan Tata Usaha bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan membina pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing serta mengadakan rapat berkala.

Pasal 17
Kepala dan Kepala Urusan Tata Usaha wajib mengolah laporan dan menggunakan laporan dari bawahan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.

Pasal 18
Kepala, Wakil Kepala, dan Kepala Urusan Tata Usaha dalam menyampaikan laporan wajib memberikan tembusan kepada unit lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 19
Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi setempat dalam melaksanakan tugas pembinaan wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.


BAB V
BIAYA


Pasal 20
Biaya untuk pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada mata anggaran yang relevan di masing-masing Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.


BAB VI
LOKASI


Pasal 21
Sejak ditetapkannya Keputusan ini SLTP berjumlah 8.998 dengan rekapitulasi, nama, nomor, dan lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.


BAB VII
KETENTUAN LAIN


Pasal 22
Perubahan atas organisasi dan tata kerja SLTP ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 23
SLTP yang diselenggarakan oleh masyarakat menyesuaikan dengan Keputusan ini.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 24
Pada saat mulai berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0370/O/1978 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1997

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,


ttd.

PROF. DR.-ING. WARDIMAN DJOJONEGORO