Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 030/U/1979
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 030/U/1979
TENTANG
INTEGRASI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TINGKAT PERTAMA MENJADI SEKOLAH MENENGAH UMUM
TINGKAT PERTAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
| Mengingat pula: | Surat Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara tanggal 15 Pebruari 1979, No. B-188/I/MENPAN/2/79. |
MEMUTUSKAN:
| Dengan mencabut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0274/U/1976. |
| Menetapkan: |
| Pertama | : | Melaksanakan integrasi Sekolah Kejuruan Tingkat Pertama tersebut dalam lajur 4 menjadi Sekolah Menengah Umun Tingkat Pertama ter-sebut dalam lajur 6 Lampiran Keputusan ini. |
| Kedua | : | Mengalihkan semua biaya yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan yang semula kepada Program pembinaan pendidikan kejuruan/latihan kejuruan, kepada Program pembinaan pendidikan lanjutan umum. |
| Ketiga | : | Menugaskan kepada para Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam pasal "pertama" Keputusan ini. |
| Keempat | : | Biaya untuk keperluan pelaksanaan Keputusan ini untuk tiap-tiap Propinsi/Daerah Tingkat I dibebankan pada mata anggaran seperti tercantum dalam lajur 9 Lampiran Keputusan ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1970/1979 dan untuk tahun-tahun selanjutnya pada mata anggaran yang selaras dengan itu. |
| Kelima | : | Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. |
| Keenam | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979. |
|
Ditetapkan di Jakarta MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
T. UMAR ALI |