Lompat ke isi

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 030/U/1979

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 030/U Tahun 1979

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

Domain publikDomain publikfalsefalse





MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 030/U/1979

TENTANG

INTEGRASI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TINGKAT PERTAMA MENJADI SEKOLAH MENENGAH UMUM
TINGKAT PERTAMA


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 008f/U/1975 jo No. 0274/U/1976 dan No. 0278/U/1976 secara bertahap mulai tahun 1977 Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Kejuruan diintegrasikan menjadi Sekolah Menengah Umum tingkat Pertama Yang Disempurnakan
  2. bahwa dengan adanya perkembangan baru, kata-kata "Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama yang disempurnakan" seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0274/U/1976 penggunaannya sudah tidak diperlukan lagi.
  3. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu melaksanakan integrasi Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama menjadi Sekolah Menengah Umun Tingkat Pertama.
Mengingat:
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia:
    1. No. 73/M tahun 1972;
    2. No. 11 tahun 1974;
    3. No. 44 tahun 1974;
    4. No. 45 tahun 1974;
    5. No. 12 tahun 1977;
    6. 59/M tahun 1978;
  2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:
    1. tanggal 17 Januari 1975 No. 008f/U/1975;
    2. tanggal 17 April 1975 No. 079/O tahun 1975;
    3. tanggal 13 Nopember 1976 No. 0278/U/1976.
Mengingat pula: Surat Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara tanggal 15 Pebruari 1979, No. B-188/I/MENPAN/2/79.

MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0274/U/1976.
Menetapkan:
Pertama : Melaksanakan integrasi Sekolah Kejuruan Tingkat Pertama tersebut dalam lajur 4 menjadi Sekolah Menengah Umun Tingkat Pertama ter-sebut dalam lajur 6 Lampiran Keputusan ini.
Kedua : Mengalihkan semua biaya yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan yang semula kepada Program pembinaan pendidikan kejuruan/latihan kejuruan, kepada Program pembinaan pendidikan lanjutan umum.
Ketiga : Menugaskan kepada para Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam pasal "pertama" Keputusan ini.
Keempat : Biaya untuk keperluan pelaksanaan Keputusan ini untuk tiap-tiap Propinsi/Daerah Tingkat I dibebankan pada mata anggaran seperti tercantum dalam lajur 9 Lampiran Keputusan ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1970/1979 dan untuk tahun-tahun selanjutnya pada mata anggaran yang selaras dengan itu.
Kelima : Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 1979

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
A.N.B.
SEKRETARIS JENDERAL,


ttd.

T. UMAR ALI


Lihat pula

[sunting]