Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 030/U/1979
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 030/U/1979
TENTANG
INTEGRASI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TINGKAT PERTAMA MENJADI SEKOLAH MENENGAH UMUM
TINGKAT PERTAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
| Mengingat pula: | Surat Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara tanggal 15 Pebruari 1979, No. B-188/I/MENPAN/2/79. |
MEMUTUSKAN:
| Dengan mencabut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0274/U/1976. |
| Menetapkan: |
| Pertama | : | Melaksanakan integrasi Sekolah Kejuruan Tingkat Pertama tersebut dalam lajur 4 menjadi Sekolah Menengah Umun Tingkat Pertama ter-sebut dalam lajur 6 Lampiran Keputusan ini. |
| Kedua | : | Mengalihkan semua biaya yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan yang semula kepada Program pembinaan pendidikan kejuruan/latihan kejuruan, kepada Program pembinaan pendidikan lanjutan umum. |
| Ketiga | : | Menugaskan kepada para Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam pasal "pertama" Keputusan ini. |
| Keempat | : | Biaya untuk keperluan pelaksanaan Keputusan ini untuk tiap-tiap Propinsi/Daerah Tingkat I dibebankan pada mata anggaran seperti tercantum dalam lajur 9 Lampiran Keputusan ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1970/1979 dan untuk tahun-tahun selanjutnya pada mata anggaran yang selaras dengan itu. |
| Kelima | : | Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. |
| Keenam | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979. |
|
Ditetapkan di Jakarta MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
T. UMAR ALI |