Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0206/O/1980
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 0206/O/1980
TENTANG
PEMBUKAAN SEKOLAH
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
| Menimbang: | bahwa dalan rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dipandang perlu membuka 195 (seratus sembilan puluh lima) sekolah baru di seluruh Indonesia. |
| Mengingat: |
|
| Memperhatikan: | Persetujuan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dalam surat nya tanggal 18 Juli 1980 No. B-683/I/ΜΕΝΡΑΝ/7/80. |
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: |
| Pertama | : | Membuka 195 (seratus sembilan puluh lima) sekolah yang nana serta lokasinya tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. |
| Kedua | : | Menugaskan kepada para Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Propinsi yang bersangkutan untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada pasal "Pertama" bagi sekolah-sekolah yang berada dalam wilayahnya masing-masing. |
| Ketiga | : | Biaya untuk pelaksanaan Keputusan ini bagi masing-masing sekolah di Propinsi yang bersangkutan dibebankan pada nava anggar an sebagaimana tersebut dalam kolom 6 Lampiran Keputusan ini, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1980/1981 dan untuk tahun-tahun selanjutnya pada mata anggaran yang selaras dengan itu. |
| Keempat | : | Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini alan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. |
| Kelima | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Juli 1980. |
|
Ditetapkan di Jakarta MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, |
Lihat pula
[sunting]