Lompat ke isi

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0206/O/1980

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0206/O Tahun 1980

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

Domain publikDomain publikfalsefalse





MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 0206/O/1980
TENTANG
PEMBUKAAN SEKOLAH

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,


Menimbang: bahwa dalan rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dipandang perlu membuka 195 (seratus sembilan puluh lima) sekolah baru di seluruh Indonesia.
Mengingat:
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia:
    1. No. 44 tahun 1974;
    2. No. 45 tahun 1974;
    3. No. 59/M tahun 1978;
    4. No. 14 A tahun 1980;
    5. No. 40/M tahun 1980;
  2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:
    1. tanggal 17 April 1975 No. 079/O tahun 1975;
    2. tanggal 9 April 1977 No. 0255/U/1977.
Memperhatikan: Persetujuan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dalam surat nya tanggal 18 Juli 1980 No. B-683/I/ΜΕΝΡΑΝ/7/80.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
Pertama : Membuka 195 (seratus sembilan puluh lima) sekolah yang nana serta lokasinya tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua : Menugaskan kepada para Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Propinsi yang bersangkutan untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada pasal "Pertama" bagi sekolah-sekolah yang berada dalam wilayahnya masing-masing.
Ketiga : Biaya untuk pelaksanaan Keputusan ini bagi masing-masing sekolah di Propinsi yang bersangkutan dibebankan pada nava anggar an sebagaimana tersebut dalam kolom 6 Lampiran Keputusan ini, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1980/1981 dan untuk tahun-tahun selanjutnya pada mata anggaran yang selaras dengan itu.
Keempat : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini alan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Juli 1980.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1980

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
a.n.b.
Sekretaris Jenderal,

ttd.

Soetanto Wirjoprasonto


Lihat pula

[sunting]