Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1996
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 48 Tahun 1996
Tentang : Baku Tingkat Kebisingan
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang :
- bahwa untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan;
- bahwa salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat tingkat kebisingan yang dihasilkan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Tingkat Kebisingan;
Mengingat :
- Undang-undang ganggungan (hinder Ordonnaintie) Tahun 1926, Stbl. Nomor 226, setelah diubah dan ditambah terakhir dengan Stbl. 1940 Nomor 450;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 831);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1983 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) ;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran negara Nomor 3274) ;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2501);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang ANalisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata kerja Menteri Negara Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG BAKU TINGKAT KEBISINGAN
Pasal 1
|
|
Pasal 2
| Baku Tingkat Kebisingan, metoda pengukuran, perhitungan dan evaluasi tingkat kebisingan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. |
Pasal 3
| Menteri menetapkan baku tingkat kebisingan untuk usaha atau kegiatan diluar peruntukan kawasan/lingkungan kegiatan sebagaiman dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini setelah memperhatikan masukan dari instansi teknis yang bersangkutan |
Pasal 4
|
Pasal 5
| Apabila analisis mengenai dampak lingkungan bagi usaha atau kegiatan mensyaratkan baku tingkat kebisingan lebih ketat dari ketentuan dalam Lampiran Keputusan ini, maka untuk usaha atau kegiatan tersebut berlaku baku tingkat kebisingan sebagaimana disyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan. |
Pasal 6
|
|
Pasal 7
|
Pasal 8
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Di tetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Nopember 1996
Menteri Negara Lingkungan Hidup,
Sarwono Kusumaatmadja LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NO. 48 TAHUN 1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996
| Peruntukan Kawasan/Lingkungan Kesehatan | Tingkat kebisingan db (A) |
|---|---|
| a. Peruntukan Kawasan | |
| 1. Perumahan dan Pemukiman | 55 |
| 2. Perdagangan dan Jasa | 70 |
| 3. Perkantoran dan Perdagangan | 65 |
| 4. Ruang Terbuka Hijau | 50 |
| 5. Industri | 70 |
| 6. Pemerintahan dan Fasilitas Umum | 60 |
| 7. Rekreasi | 70 |
| 8. Khusus: | |
| - Bandar Udara | |
| - Stasiun Kereta Api | 60 |
| - Pelabuhan Laut | 70 |
| - Cagar Budaya | |
| b. Lingkungan Kegiatan | |
| 1. Rumah Sakit atau sejenisnya | 55 |
| 2. Sekolah atau sejenisnya | 55 |
| 3. Tempat ibadah atau sejenisnya | 55 |
Keterangan :
disesuaikan dengan ketentuan Menteri Perhubungan
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NO. 48 TAHUN 1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996
METODA PENGUKURAN, PERHITUNGAN DAN EVALUASI TINGKAT KEBISINGAN LINGKUNGAN
- Metoda Pengukuran
Pengukuran tingkat kebisingan dapat diiakukan dengan dua cara :
-
- Cara Sederhana
- Dengan sebuah sound level meter biasa diukur tingkat tekanan bunyi db (A) selama 10 (sepuluh) menit untuk tiap pengukuran. Pembacaan dilakukan setiap 5 (lima) detik.
- Cara Langsung
Dengan sebuah integrating sound level meter yang mempunyai fasilitas pengukuran LTMS, yaitu Leq dengan waktu ukur setiap 5 detik, dilakukan pengukuran selama 10 (sepuluh) menit.
- Cara Langsung
- Waktu pengukuran dilakukan selama aktifitas 24 jam (LSM) dencan cara pada siang hari tingkat aktifitas yang paling tinggi selama 10 jam (LS) pada selang waktu 06.00 - 22. 00 dan aktifitas dalam hari selama 8 jam (LM) pada selang 22.00 - 06.00.
- Setiap pengukuran harus dapat mewakili selang waktu tertentu dengan menetapkan paling sedikit 4 waktu pengukuran pada siang hari dan pada malam hari paling sedikit 3 waktu pengukuran, sebagai contoh :
- - L1 diambil pada jam 7.00 mewakili jam 06.00 - 09.00
- - L2 diambil pada jam 10.00 mewakili jam 09.00 - 11.00
- - L3 diambil pada jam 15.00 mewakili jam 14.00 - 17.00
- - L4 diambil pada jam 20.00 mewakili jam 17.00.- 22.00
- - L5 diambil pada jam 23.00 mewakili jam 22.00 - 24.00
- - L6 diambil pada jam 01.00 mewakili jam 24.00 - 03.00
- - L7 diambil pada jam 04.00 mewakili jam 03.00 - 06.00
- Keterangan :
- - Leq : Equivalent Continuous Noise Level atau Tingkat Kebisingan Sinambung Setara ialah nilai tertentu kebisingan dari kebisingan yang berubah-ubah (fluktuatif selama waktu tertentu, yang setara dengan tingkat kebisingan dari kebisingan yang ajeg (steady) pada selang waktu yang sama.
- Satuannya adalah dB (A).
- - LTMS = Leq dengan waktu sampling tiap 5 detik
- - LS = Leq selama siang hari
- - LM = Leq selama malam hari
- - LSM = Leq selama siang dan malam hari.
- Metode perhitungan :
(dari contoh)
LS dihitung sebagai berikut :
LSM = 10 log 1/24 ( 16.10 01L5 + ... + 8.1001L5) dB (A)
LS = 10 log 1/16 ( T1.1001L5 + ... + T4.1001L5) dB (A)
LM dihitung sebagai berikut :
LM = 10 log 1/8 ( T5.1001L5 + ... + T7.1001L5) dB (A)
Untuk mengetahui apakah tingkat kebisingan sudah melampaui tingkat k<ebisingan maka perlu dicari nilai LSM dari pengukuran lapangan. LSM dihitung dari rumus :
- Metode Evaluasi
Nilai LSM yang dihitung dibandingkan dengan nilai baku tingkat kebisingan yang ditetapkan dengan toleransi +3 dB(A)