Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 124/Kep/M/KUKM/X/2004
Tampilan

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH
MEMUTUSKAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA
KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 124/Kep/M/KUKM/X/2004
TENTANG
PENUGASAN PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK
MEMBERIKAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN,
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN KOPERASI DI TINGKAT NASIONAL
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Menimbang : |
|
|
Mengingat : |
|
|
Menetapkan : |
PERTAMA : | Menugaskan Deputi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili lebih dari satu Propinsi/DI. |
KEDUA : | Penandatanganan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi dilakukan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud DIKTUM PERTAMA Surat Keputusan ini, untuk dan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan dibubuhi stempel Pejabat yang menandatangani Surat Keputusan yang bersangkutan. |
KETIGA : | Pembinaan lebih lanjut terhadap koperasi yang sudah disahkan sebagaimana dimaksud DlKTUM PERTAMA, dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. |
KEEMPAT : | Dengan berlakukan keputusan ini maka Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 21/KEP/MENEG/IV/2001 tanggal 26 April 2001 tentang penunjukkan pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi serta pembubaran koperasi dinyatakan tidak berlaku lagi. |
KELIMA : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : J a k a r t a Pada tanggal: 6 Oktober 2004 |