Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2000

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2000  (2000) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




KEPUTUSAN


MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : 41 TAHUN 2000

TENTANG

PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL YANG BERKELANJUTAN DAN BERBASIS MASYARAKAT

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN,


Menimbang :
  1. bahwa keanekaragaman hayati ekosistem serta kekhasan dan keaslian nilai budaya pulau kecil perlu dipelihara dan dikembangkan dengan baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal;
  2. bahwa pulau-pulau kecil memiliki nilai strategis sebagai sabuk ekonomi dan sabuk pengaman, sehingga pengelolaan pulau-pulau kecil perlu diatur agar memperoleh manfaat yang berkelanjutan dengan memperhatikan keterkaitan ekosistem dalam suatu gugusan pulau;
  3. bahwa itu perlu ditetapkan Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-pulau Kecil yang Berkelanjutan dan Berbasis Mayarakat dengan Keputusan Menteri.


Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632);
  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  8. {{subst:Pengguna:Tjmoel/UU/42|1999}} tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3816);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara 3952);
  12. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 289/M Tahun 2000
  13. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
  14. Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan Nomor 03/MEN-ELP/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan.


M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL YANG BERKELANJUTAN DAN BERBASIS MASYARAKAT.


PERTAMA : Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-pulau Kecil yang Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


KEDUA : Pedoman sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA digunakan sebagai acuan bagi pejabat, aparat, dan/atau masyarakat luas dalam melaksanakan pengelolaan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat.


KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta


Pada tanggal 22 Desember 2000

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN,
ttd.

SARWONO KUSUMA ATMADJA