Lompat ke isi

Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 2017

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 2017
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega


KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 005 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang:
  1. bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan sebagai bagian dari kwartir dalam mengelola program dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega;
  2. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi kaum muda dan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk diadakan perbaikan yang penetapannya dituangkan dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka.
Mengingat:
  1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  2. Keputusan Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013, Nomor 11/Munas/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
  4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Panega.
Memperhatikan: Usul/saran Pimpinan, Andalan, dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
Pertama: Mencabut Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua: Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Ketiga: Mengesahkan Bagan Struktur Organisasi dan Kepengurusan Dewan Kerja Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Keempat: Petunjuk Penyelenggaraan ini digunakan sebagai pedoman bagi kwartir dan jajaran Gerakan Pramuka dalam rangka terlaksananya pembinaan kaderisasi kepemimpinan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kelima: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 3 Januari 2017
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,



ttd.


Dr. Adhyaksa Dault, SH, M.Si

Lihat pula

[sunting]


Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

Domain publikDomain publikfalsefalse