Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 2017
Tampilan
![]()
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 005 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
| Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, |
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
| Memperhatikan: | Usul/saran Pimpinan, Andalan, dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka. |
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: |
| Pertama: | Mencabut Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. |
| Kedua: | Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. |
| Ketiga: | Mengesahkan Bagan Struktur Organisasi dan Kepengurusan Dewan Kerja Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. |
| Keempat: | Petunjuk Penyelenggaraan ini digunakan sebagai pedoman bagi kwartir dan jajaran Gerakan Pramuka dalam rangka terlaksananya pembinaan kaderisasi kepemimpinan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. |
| Kelima: | Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. |
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
| Ditetapkan di | : | Jakarta | |
| Pada tanggal | : | 3 Januari 2017 | |
| Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Ketua,
| |||
Lihat pula
[sunting]
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse