Lompat ke isi

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Nomor 800/1126-Kpts-Disdik/2025

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Nomor 800/1126-Kpts-Disdik/2025
tentang Penetapan Daya Tampung Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun Pelajaran 2025/2026

PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Jalan R.A.A.Kusumahsubrata Nomor 3 Ciamis
Tlp. (0265) 773709 Faksimile (0265) 773709
https://disdik.ciamiskab.go.id, Kode Pos 46213


KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS
NOMOR: 800/1126-Kpts-Disdik/2025

TENTANG
PENENTAPAN DAYA TAMPUNG SISTEM PENERIMAAN MURID BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS TAHUN PELAJARAN 2025/2026

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS,

Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
  2. bahwa sesuai Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap satuan pendidikan harus menentukan daya tampung peserta didik disesuaikan dengan peraturan yang berlaku;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Daya Tampung Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun Pelajaran 2025/2026.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 6856);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Thun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
  12. Keputusan Sekertaris Jenderal kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset Teknlogi Nomor 47-M-2023 tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK tahun Pelajaran 2024/2025;
  13. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah;
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: DAYA TAMPUNG SISTEM PENERIMAAN MURID BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS TAHUN PELAJARAN 2025/2026.
KESATU : Menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Tentang Daya Tampung Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun Pelajaran 2025/2026, dengan jumlah daya tampung masing-masing satuan pendidikan negeri sebagaimana tercantum pada lembaran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.
KEDUA : Daya tampung sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberlakukan pada jenjang pendidikan sebagai berikut:
  1. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (SPAUD);
  2. Satuan Sekolah Dasar Negeri (SD);
  3. Satuan Sekolah Menengah Pertama (SMP); dan
  4. Satuan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
KETIGA : Jumlah daya tampung pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dihitung berdasaran jumlah rombongan belajar berdasarkan DAPODIK untuk Kelas 1 Jenjang SD dan Kelas 7 Jenjang SMP.
KEEMPAT : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Ciamis
Pada tanggal : 10 April 2025
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN CIAMIS



cap dan ttd.


ERWAN DARMAWAN

Tembusan :
Yth.
  1. Bupati Ciamis Provinsi Jawa Barat
  2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ciamis
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis
  4. Inspketur Kabupaten Ciamis
  5. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Ciamis.

Lihat pula

[sunting]


Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.