Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Nomor 800/1126-Kpts-Disdik/2025 tentang Penetapan Daya Tampung Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun Pelajaran 2025/2026
88449Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Nomor 800/1126-Kpts-Disdik/2025 — tentang Penetapan Daya Tampung Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun Pelajaran 2025/2026
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS DINAS PENDIDIKAN Alamat : Jalan R.A.A.Kusumahsubrata Nomor 3 Ciamis Tlp. (0265) 773709 Faksimile (0265) 773709 https://disdik.ciamiskab.go.id, Kode Pos 46213
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS NOMOR: 800/1126-Kpts-Disdik/2025
TENTANG PENENTAPAN DAYA TAMPUNG SISTEM PENERIMAAN MURID BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS TAHUN PELAJARAN 2025/2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Daya Tampung Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun Pelajaran 2025/2026.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 6856);
DAYA TAMPUNG SISTEM PENERIMAAN MURID BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS TAHUN PELAJARAN 2025/2026.
KESATU
:
Menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Tentang Daya Tampung Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun Pelajaran 2025/2026, dengan jumlah daya tampung masing-masing satuan pendidikan negeri sebagaimana tercantum pada lembaran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.
KEDUA
:
Daya tampung sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberlakukan pada jenjang pendidikan sebagai berikut:
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (SPAUD);
Satuan Sekolah Dasar Negeri (SD);
Satuan Sekolah Menengah Pertama (SMP); dan
Satuan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
KETIGA
:
Jumlah daya tampung pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dihitung berdasaran jumlah rombongan belajar berdasarkan DAPODIK untuk Kelas 1 Jenjang SD dan Kelas 7 Jenjang SMP.
KEEMPAT
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
:
Ciamis
Pada tanggal
:
10 April 2025
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS
cap dan ttd.
ERWAN DARMAWAN
Tembusan :
Yth.
Bupati Ciamis Provinsi Jawa Barat
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ciamis
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis
Inspketur Kabupaten Ciamis
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Ciamis.