Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Nomor 421/779-Disdik.3/2021
Tampilan
| PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS DINAS PENDIDIKAN Jln. R.A.A Kusumasubrata No. 3 ☎ (0265) 773709 CIAMIS – 46213 |
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS
| NOMOR | : | 421/779-Disdik.3/2021 |
| LAMPIRAN | : | 1 (satu) lembar |
TENTANG
PENETAPAN KOMISARIAT SMP
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
| Memperhatikan: | Hasil Keputusan Rapat MKKS SMP Kabupaten Ciamis pada tanggal 17 November 2020 di SMP Negeri 1 Cijeungjing |
MEMUTUSKAN
| Menetapkan: |
| PERTAMA | : | Menetapkan Komisariat SMP Kabupaten Ciamis tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. |
| KEDUA | : | Jumlah pembagian Komisariat disesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. |
| KETIGA | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
| Ditetapkan | : | di Ciamis | |
| Pada tanggal | : | 12 Maret 2021 | |
| Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS,
| |||
Lihat pula
[sunting]
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse