Lompat ke isi

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0010 Tahun 2026

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0010 Tahun 2026
tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding dan Kecerdasan Artifisial

Kemendikdasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
🌐 www.kemendikdasmen.go.id
🎧 177

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
NOMOR 0010 TAHUN 2026
TENTANG
PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH MODEL IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN MENDALAM DAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH,

Menimbang:
  1. bahwa program penguatan pendekatan pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan artifisial dilaksanakan berdasarkan prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua;
  2. bahwa untuk mendukung implementasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan satuan pendidikan sebagai sekolah model yang menjadi rujukan praktik baik, pengembangan kapasitas pendidik, dan diseminasi inovasi pembelajaran;
  3. bahwa berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi terhadap satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan memiliki kesiapan dalam pelaksanaan program, perlu menetapkan satuan pendidikan sebagai pelaksana program sekolah model implementasi pembelajaran mendalam dan koding dan kecerdasan artifisial;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding dan Kecerdasan Artifisial;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050); dan
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 126/P/2025 tentang Pedoman Implementasi Pembelajaran Mendalam pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  5. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127/P/2025 tentang Pedoman Implementasi Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH MODEL IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN MENDALAM DAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL.
KESATU : Menetapkan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding dan Kecerdasan Artifisial yang selanjutnya disebut Sekolah Model PM dan KKA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Sekolah Model PM dan KKA sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas:
  1. membentuk tim kerja di tingkat satuan pendidikan untuk mengawal implementasi;
  2. mengintegrasikan PM dan KKA ke dalam kurikulum satuan Pendidikan;
  3. mengimplementasikan PM dan KKA dalam praktik pembelajaran dan tata kelola satuan Pendidikan;
  4. menyusun dan melaksanakan proyek pengembangan sesuai fokus program;
  5. menyediakan lingkungan pembelajaran kontekstual, aman, inklusif, dan berbasis pengalaman;
  6. membentuk dan mengaktifkan kelompok belajar PM dan KKA di satuan Pendidikan;
  7. mengelola kelompok belajar internal pendidik untuk refleksi dan penguatan praktik;
  8. mengelola kemitraan satuan pendidikan dengan orang tua, masyarakat, dan dunia kerja;
  9. melaksanakan asesmen formatif dan sumatif berbasis PM dan KKA;
  10. berpartisipasi aktif dalam pendampingan, refleksi, dan evaluasi program;
  11. mendokumentasikan praktik baik dan melaporkan capaian implementasi secara berkala;
  12. menyampaikan laporan perkembangan bulanan; dan
  13. berpartisipasi aktif dalam diskusi dan kolaborasi terkait pm dan kka dalam kelompok kerja pendidik dan kepala sekolah di wilayahnya.
KETIGA : Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang relevan.
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2026

DIREKTUR JENDERAL,


cap dan ttd.

GOGOT SUHARWOTO

Lihat pula

[sunting]


Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

Domain publikDomain publikfalsefalse