Lompat ke isi

Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900/Kpts.161-Huk/2022/Lampiran

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Lampiran Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900/Kpts.161-Huk/2022
tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022

​

LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR: 900/Kpts.161-Huk/2022
TANGGAL: 9 Maret 2022


PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG PADA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DINAS KESEHATAN KABUPATEN CIAMIS
TAHUN ANGGARAN 2022

NAMA UNIT/SKPD NAMA/NIP/PANGKAT JABATAN
Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis dr. H. Rizali Sofiyan, MM.
NIP. 19740912 200312 1 003
Pembina Tk. I/ IV b
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ciamis


BUPATI CIAMIS,


ttd.

H. HERDIAT SUNARYA

Lihat pula

[sunting]


Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.