Lompat ke isi

Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900/Kpts.161-Huk/2022

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900/Kpts.161-Huk/2022
tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022


BUPATI CIAMIS
PROVINSI JAWA BARAT

KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR : 900/Kpts.161-Huk/2022
LAMPIRAN : 1 (Satu)

TENTANG
PENETAPAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG PADA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DINAS KESEHATAN KABUPATEN CIAMIS TAHUN ANGGARAN 2022

BUPATI CIAMIS,

Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan huruf F angka 1 dan 5 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh Bupati atas usul kepala SKPD;
  2. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah;
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022;
  25. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 22 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis;
  26. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 40 tahun 2011 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Ciamis sebagai Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perturan Bupati Ciamis Nomor 2A Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Ciamis sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
  27. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
  28. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 69 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja pada Dinas Kesehatan;
  29. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 119 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2022;
  30. Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900/Kpts.4-Huk/2022 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022.
Memperhatikan: Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Nomor 800/0142-Dinkes.1/2022, tanggal 28 Januari 2022, Hal Draft SK Bupati Ciamis.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
KESATU : Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KEDUA : Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mempunyai tugas:
  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
  2. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
  3. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  4. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  5. menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
  6. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya; dan
  7. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Dengan dilimpahkannya sebagian kewenangan Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, maka tugas dan wewenang Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang lainnya masih menjadi tugas dan wewenang Pengguna Anggaran.
KEEMPAT : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022.
KELIMA : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.
KEENAM : Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak bulan Januari 2022, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 9 Maret 2022

BUPATI CIAMIS,


ttd.

H. HERDIAT SUNARYA


Tembusan :
Yth.
  1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
  2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
  3. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
  4. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
  5. Inspektorat Provinsi Jawa Barat;
  6. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
  7. Inspektur Kabupaten Ciamis;
  8. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis;
  9. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tasikmalaya;
  10. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis;
  11. Yang bersangkutan.

Lihat pula

[sunting]


Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

Domain publikDomain publikfalsefalse