Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 600.1.8/Kpts.323-Huk/Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Akses Jembatan Cirahong di Desa Panyingkiran dan Desa Pawindan Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis
87760Keputusan Bupati Ciamis Nomor 600.1.8/Kpts.323-Huk/Tahun 2025 — tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Akses Jembatan Cirahong di Desa Panyingkiran dan Desa Pawindan Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis
BUPATI CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT
KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR
:
600.1.8/Kpts.323-Huk/TAHUN 2025
LAMPIRAN
:
1 (Satu)
TENTANG
PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN JALAN AKSES JEMBATAN CIRAHONG DI DESA PANYINGKIRAN DAN DESA PAWINDAN KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN CIAMIS
BUPATI CIAMIS,
Menimbang:
bahwa berdasarkan amanat Pasal 148 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menyatakan Pengadaan Tanah Skala Kecil dalam hal lokasi pengadaan tanah tidak memungkinkan untuk dipindah harus menggunakan Penetapan Lokasi yang diterbitkan oleh Bupati;
bahwa berdasarkan Berita Acara Konsultasi Publik yang telah disepakati oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah Nomor 500.17.2.1/285/DPUPRP.TRP/2025 tanggal 2 Juli 2025;
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan memperhatikan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Lokasi Pembangunan Jalan Akses Jembatan Cirahong di Desa Panyingkiran dan Desa Pawindan Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis Nomor 500.17.2/1260/DPUPRP/2025 tanggal 9 Juli 2025 Hal Permohonan Penandatanganan Keputusan Bupati Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU
:
Lokasi Pembangunan Jalan Akses Jembatan Cirahong di Desa Panyingkiran dan Desa Pawindan Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, dengan Peta Lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KEDUA
:
Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU seluas ±46.005,95m² (empat puluh enam ribu lima koma sembilan puluh lima meter persegi) dengan rincian sebagai berikut:
Dusun Panyingkiran RT. 03 RW. 02 Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis seluas ±41.452,56m² (empat puluh satu ribu empat ratus lima puluh dua koma lima puluh enam meter persegi);
Dusun Ranca Utama Desa RT. 01 RW. 07 Desa Pawindan Kecamatan Ciamis ±4.555,39m² (empat ribu lima ratus lima puluh lima koma tiga puluh sembilan meter persegi).
KETIGA
:
Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
KEEMPAT
:
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.
KELIMA
:
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.
Ditetapkan di Ciamis pada tanggal 17 Juli 2025
BUPATI CIAMIS,
cap dan ttd.
HERDIAT SUNARYA
Tembusan:
Yth.
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis;
Sdr. Inspektur Kabupaten Ciamis;
Sdr. Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis;
Sdr. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda;