Lompat ke isi

Keputusan Bupati Ciamis Nomor 600.1.8/Kpts.323-Huk/Tahun 2025

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 600.1.8/Kpts.323-Huk/Tahun 2025


BUPATI CIAMIS
PROVINSI JAWA BARAT

KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR : 600.1.8/Kpts.323-Huk/TAHUN 2025
LAMPIRAN : 1 (Satu)

TENTANG
PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN JALAN AKSES JEMBATAN CIRAHONG DI DESA PANYINGKIRAN DAN DESA PAWINDAN KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN CIAMIS

BUPATI CIAMIS,


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan amanat Pasal 148 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menyatakan Pengadaan Tanah Skala Kecil dalam hal lokasi pengadaan tanah tidak memungkinkan untuk dipindah harus menggunakan Penetapan Lokasi yang diterbitkan oleh Bupati;
  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Konsultasi Publik yang telah disepakati oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah Nomor 500.17.2.1/285/DPUPRP.TRP/2025 tanggal 2 Juli 2025;
  3. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Lokasi Pembangunan Jalan Akses Jembatan Cirahong di Desa Panyingkiran dan Desa Pawindan Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  8. Undang-Undang Nomor 109 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

  15. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  17. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 102 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis;
  18. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
  19. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 88 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan.

Memperhatikan: Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis Nomor 500.17.2/1260/DPUPRP/2025 tanggal 9 Juli 2025 Hal Permohonan Penandatanganan Keputusan Bupati Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
KESATU : Lokasi Pembangunan Jalan Akses Jembatan Cirahong di Desa Panyingkiran dan Desa Pawindan Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, dengan Peta Lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KEDUA : Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU seluas ± 46.005,95 m² (empat puluh enam ribu lima koma sembilan puluh lima meter persegi) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Dusun Panyingkiran RT. 03 RW. 02 Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis seluas ± 41.452,56 m² (empat puluh satu ribu empat ratus lima puluh dua koma lima puluh enam meter persegi);
  2. Dusun Ranca Utama Desa RT. 01 RW. 07 Desa Pawindan Kecamatan Ciamis ± 4.555,39 m² (empat ribu lima ratus lima puluh lima koma tiga puluh sembilan meter persegi).
KETIGA : Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
KEEMPAT : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.
KELIMA : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 17 Juli 2025

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

HERDIAT SUNARYA


Tembusan :
Yth.
  1. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
  2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis;
  3. Sdr. Inspektur Kabupaten Ciamis;
  4. Sdr. Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum,
    Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis;
  5. Sdr. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda;
  6. Yang bersangkutan.

Lihat pula

[sunting]


Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

Domain publikDomain publikfalsefalse