Lompat ke isi

Keputusan Bupati Ciamis Nomor 593/Kpts.677-Huk/2020

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 593/Kpts.677-Huk/2020
tentang Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Ciamis oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis


PROVINSI JAWA BARAT

KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR : 593/Kpts.677-Huk/2020
LAMPIRAN : 1 (satu)

TENTANG

PENGGUNAAN TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS OLEH DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN CIAMIS

BUPATI CIAMIS,

Menimbang:
  1. bahwa tanah milik Pemerintah Kabupaten Ciamis dimohon untuk digunakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) dan 46 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, mengamanatkan bahwa Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah dan penetapan status penggunaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan apabila diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang;
  3. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Ciamis oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
  12. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 47 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  13. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Memperhatikan:
  1. Surat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis Nomor: 593/765.a/Keu tanggal 24 Mei 2020 Hal Permohonan Penetapan Tanah.
  2. Surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 593/1278-BPKD.6 tanggal 28 Desember 2020, Perihal Rancangan Keputusan Bupati Ciamis tentang Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Ciamis.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
KESATU : Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Ciamis Oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KEDUA : Penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, diberikan dengan syarat-syarat:
  1. penggunaan tanah hanya berupa pemanfaatan/pendayagunaan tanpa merubah status kepemilikan.
  2. tanah yang dipergunakan tidak dapat digadaikan, dijual, dihibahkan, tukar guling, dibebani hak tanggungan dan/atau dipindah tangankan.
  3. penggunaan tanah harus sesuai dengan peruntukannya.
  4. hal-hal yang menyangkut penggunaan tanah, menjadi beban dan tanggung jawab Pemohon;
  5. apabila tanah akan dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah maka bersedia untuk menyerahkan kembali pemanfaatan tersebut kepada Pemerintah Daerah tanpa syarat.
KETIGA : Apabila terjadi pelanggaran terhadap syarat-syarat penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, maka persetujuan penggunaan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang.
KELIMA : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 29 Desember 2020

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

H. HERRIAT SUNARYA


Tembusan :
Yth.
  1. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
  2. Inspektur Kabupaten Ciamis;
  3. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis.
  4. Yang bersangkutan.

Lihat pula

[sunting]


Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.