Keputusan Bupati Ciamis Nomor 555/Kpts.180-Huk/2021
Tampilan
| NOMOR | : | 555/Kpts.180-Huk/2021 |
| LAMPIRAN | : | 1 (satu) |
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN CIAMIS
BUPATI CIAMIS,
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
| Memperhatikan: | Surat Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis Nomor 049/22/Diskominfo.01 tanggal 4 Januari 2021 Hal Permohonan Penetapan Keputusan Bupati Ciamis tentang Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis. |
MEMUTUSKAN :
| Menetapkan: |
| KESATU | : | Membentuk Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini. |
| KEDUA | : | Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis. |
| KETIGA | : | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, Tim Koordinasi mempunyai fungsi:
|
| KEEMPAT | : | Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis. |
| KELIMA | : | Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis. |
| KEENAM | : | Dengan ditetapkannya Keputusan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Ciamis Nomor 555/Kpts.353/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| KETUJUH | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan. |
|
Ditetapkan di Ciamis BUPATI CIAMIS,
H. HERDIAT SUNARYA |
| Tembusan : | |
| Yth. Sdr. |
|
Lihat pula
[sunting]
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse