Lompat ke isi

Keputusan Bupati Ciamis Nomor 555/Kpts.180-Huk/2021

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 555/Kpts.180-Huk/2021
tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis


BUPATI CIAMIS
PROVINSI JAWA BARAT

KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR : 555/Kpts.180-Huk/2021
LAMPIRAN : 1 (satu)

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN CIAMIS

BUPATI CIAMIS,


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Elektronik, mengamanatkan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Ciamis, memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
  2. bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang efisien, efektif dan akuntabel, perlu dilaksanakan secara terkoordinasi oleh suatu Tim;
  3. bahwa guna kepentingan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  15. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
  23. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 22 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis;

  24. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
  25. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika;
  26. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  27. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 50 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2021;
  28. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Memperhatikan: Surat Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis Nomor 049/22/Diskominfo.01 tanggal 4 Januari 2021 Hal Permohonan Penetapan Keputusan Bupati Ciamis tentang Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
KESATU : Membentuk Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KEDUA : Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, Tim Koordinasi mempunyai fungsi:
  1. penyusunan dan penerapan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis;
  2. pengkoordinasian kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis;
  3. pembinaan terhadap kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis;
  4. penyelenggaraan kerja sama dalam rangka penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis;
  5. peningkatan keterpaduan pelaksanaan tata kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  6. pemantauan dan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.
KEEMPAT : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.
KELIMA : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis.
KEENAM : Dengan ditetapkannya Keputusan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Ciamis Nomor 555/Kpts.353/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 20 Januari 2021

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

H. HERDIAT SUNARYA


Tembusan :
Yth. Sdr.
  1. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
  2. Inspektur Kabupaten Ciamis;
  3. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis;
  4. Yang Bersangkutan.

Lihat pula

[sunting]


Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

Domain publikDomain publikfalsefalse