Lompat ke isi

Keputusan Bupati Ciamis Nomor 500.6.7/Kpts.662-Huk/Tahun 2023

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 500.6.7/Kpts.662-Huk/Tahun 2023
tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024


BUPATI CIAMIS
PROVINSI JAWA BARAT

KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR : 500.6.7/Kpts.662-Huk/TAHUN 2023
LAMPIRAN : 1 (Satu)

TENTANG

PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI
SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN CIAMIS TAHUN ANGGARAN 2024

BUPATI CIAMIS,

Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga stabilisasi harga serta peredaran pupuk di tingkat petani maka diperlukan pengaturan terkait dengan pengadaan, penyaluran dan harga pupuk bersubsidi;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, mengamanatkan bahwa Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat Kabupaten ditetapkan dengan Keputuan Bupati;
  3. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
  10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Berdubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penyaluran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk;
  13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
  14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
  15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 744/KPTS/SR.320/M/12/2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024;
  16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi dan Gabah;
  17. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 115 Tahun 2009 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Perikanan;
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
  19. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Memperhatikan: Surat Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis Nomor 500.6.7/2955/DPKP.2 tanggal 27 Desember 2023, Hal Permohonan Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
KESATU : Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 dengan Alokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KEDUA : Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU adalah sebagai berikut:
a. Pupuk Urea = Rp2.250,- per kg;
b. Pupuk NPK = Rp2.300,- per kg;
c. Pupuk NPK untuk Kakao = Rp3.300,- per kg.
KETIGA : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.


Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 28 Desember 2023

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

HERDIAT SUNARYA


Tembusan :
Yth.
  1. Gubernur Jawa Barat cq. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
  2. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
  3. Kepala Kepolisian Resor Ciamis;
  4. Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis;
  5. Inspektur Kabupaten Ciamis;
  6. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis;
  7. Yang bersangkutan.

Lihat pula

[sunting]


Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.