Lompat ke isi

Keputusan Bupati Ciamis Nomor 421/Kpts.647-Huk/2007

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 421/Kpts.647-Huk/2007
tentang Pembukaan dan Penegerian Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari Kelas Jauh dan SD-SMP Satu Atap menjadi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Wilayah Kabupaten Ciamis


BUPATI CIAMIS


KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR : 421/Kpts.647-Huk/2007
LAMPIRAN : 1 (Satu)

TENTANG

PEMBUKAAN DAN PENEGERIAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DARI
KELAS JAUH DAN SD-SMP SATU ATAP MENJADI SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA (SMP) NEGERI DI WILAYAH KABUPATEN CIAMIS

BUPATI CIAMIS,

Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung program pendidikan yang merupakan peran utama pembangunan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar mampu menjadi manusia cerdas, terampil dan berbudi luhur sehingga perlu pengembangan sekolah khususnya dengan adanya pembukaan dan penegerian Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  2. bahwa untuk memperluas daya tampung sekolah dalam rangka Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun perlu adanya Pembukaan dan Penegerian Sekolah Menengah Pertama (SMP) khusunya Kelas Jauh;
  3. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dalam pelaksanaannya perlu Pembukaan dan Penegerian Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari Kelas Jauh dan SD-SMP Satu Atap menjadi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Wilayah Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002 tentang Pendirian Sekolah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
  11. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002, tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
  12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengukuhan Kewenangan Daerah;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2004 tentang Rencana Stratejik Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun 2004-2009;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2004, tentang Perangkat Daerah.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
PERTAMA : Pembukaan dan Penegerian Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari Kelas Jauh dan SD-SMP Satu Atap menjadi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Wilayah Kabupaten Ciamis, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati ini.
KEDUA : Struktur Organisasi dan Tata Kerja UPTD Sekolah dimaksud pada Diktum PERTAMA, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004, tentang Perangkat Daerah.
KETIGA : Lampiran sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KEEMPAT : Segala Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan kepada mata anggaran yang tersedia pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.
KELIMA : Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
KEENAM : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.


Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 24 Oktober 2007

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

H. ENGKON KOMARA


Tembusan :
Yth.
  1. Menteri Pendidikan Nasional;
  2. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas;
  3. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat;
  4. Ketua DPRD Kabupaten Clamis;
  5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ciamis;
  6. Kepala Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Ciamis.

Lihat pula

[sunting]


Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.