Keputusan Bupati Ciamis Nomor 421/Kpts.53-Huk/2004
Tampilan
| NOMOR | : | 421/Kpts.53-Huk/2004 |
| LAMPIRAN | : | 1 (satu) |
TENTANG
PERUBAHAN NAMA-NAMA SEKOLAH DASAR NEGERI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS
BUPATI CIAMIS,
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
| Memperhatikan: | Hasil Rapat Dinas para Kepala Cabang Dinas Pendidikan se-Kabupaten Ciamis tanggal 20 Januari 2004. |
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: |
| PERTAMA | : | Merubah nama-nama Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini. |
| KEDUA | : | Bentuk, Ukuran dan Isi Stempel, Model, ukuran dan Isi Kop Naskah Dinas, Model, ukuran dan Isi Kop Sampul Surat serta Model, ukuran dan Isi Papan Nama, sebagaimana tercantum pada Keputusan Bupati Ciamis Nomor 102 Tahun 2001, tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. |
| KETIGA | : | Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan terdahulu yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi. |
| KEEMPAT | : | Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis |
| KELIMA | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan. |
|
Ditetapkan di Ciamis BUPATI CIAMIS,
H. OMA SASMITA S. |
| Tembusan : | |
| Yth. |
|
Lihat pula
[sunting]
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse