Lompat ke isi

Keputusan Bupati Ciamis Nomor 421/Kpts.53-Huk/2004

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 421/Kpts.53-Huk/2004


BUPATI CIAMIS
PROVINSI JAWA BARAT

KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR : 421/Kpts.53-Huk/2004
LAMPIRAN : 1 (satu)

TENTANG
PERUBAHAN NAMA-NAMA SEKOLAH DASAR NEGERI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS

BUPATI CIAMIS,


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya pemekaran Desa-desa di Kabupaten Ciamis mengakibatkan nomenklatur Sekolah Dasar Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan Lokasi Wilayah Kerja Desa;
  2. bahwa untuk memudahkan dalam pembinaan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, dipandang perlu adanya perubahan nomenklatur Sekolah Dasar Negeri yang disesuaikan dengan nama Desa yang bersangkutan;
  3. bahwa guna kepentingan dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu adanya penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002, tentang Pemerintahan Daerah:
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, tentang Perangkat Daerah;
  6. Keputusan Bersama Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor B-48/HK.103/mptm-83, Nomor 25 Tahun 1988, tentang Kode Pos Indonesia;
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979, tentang Tata Kearsipan Departemen Dalam Negeri;
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2000, tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2002 Jo Nomor 22 Tahun 2002, tentang Perangkat Daerah;
  10. Keputusan Bupati Ciamis Nomor 102 Tahun 2001, tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Memperhatikan: Hasil Rapat Dinas para Kepala Cabang Dinas Pendidikan se-Kabupaten Ciamis tanggal 20 Januari 2004.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERTAMA : Merubah nama-nama Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Bentuk, Ukuran dan Isi Stempel, Model, ukuran dan Isi Kop Naskah Dinas, Model, ukuran dan Isi Kop Sampul Surat serta Model, ukuran dan Isi Papan Nama, sebagaimana tercantum pada Keputusan Bupati Ciamis Nomor 102 Tahun 2001, tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan terdahulu yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT : Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 20 Pebruari 2004

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

H. OMA SASMITA S.


Tembusan :
Yth.
  1. Gubernur Jawa Barat;
  2. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat;
  3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis;
  4. Kepala Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Ciamis;
  5. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Ciamis;
  6. Yang bersangkutan.

Lihat pula

[sunting]


Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

Domain publikDomain publikfalsefalse