Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 421/Kpts.167-Huk/2004 tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecil di SMA Negeri 1 Kawali Kabupaten Ciamis
88469Keputusan Bupati Ciamis Nomor 421/Kpts.167-Huk/2004 — tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecil di SMA Negeri 1 Kawali Kabupaten Ciamis
BUPATI CIAMIS
KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR
:
421/Kpts.167-Huk/2004
LAMPIRAN
:
-.-
TENTANG
PENETAPAN PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) KECIL DI SMA NEGERI 1 KAWALI KABUPATEN CIAMIS
BUPATI CIAMIS
Menimbang:
bahwa kewenangan yang wajib dilaksanakan daerah Propinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah meliputi antara lain kewenangan dibidang pendidikan;
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecil di SMA Negeri 1 Kawali Kabupaten Ciamis, dengan Keputusan Bupati.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecil di SMA Negeri 1 Kawali Kabupaten Ciamis.
KEDUA
:
Pembiyaan penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecil dimaksud pada Diktum PERTAMA, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2004.
KETIGA
:
Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.
Ditetapkan di Ciamis pada tanggal 2 Juli 2004
BUPATI CIAMIS,
cap dan ttd.
ENGKON KOMARA
Tembusan :
Yth.
Dirjen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional;
Direktur Dikmenjur Departemen Pendidikan Nasional;