Lompat ke isi

Keputusan Bupati Ciamis Nomor 421/Kpts.167-Huk/2004

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 421/Kpts.167-Huk/2004
tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecil di SMA Negeri 1 Kawali Kabupaten Ciamis


BUPATI CIAMIS


KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR : 421/Kpts.167-Huk/2004
LAMPIRAN : -.-

TENTANG

PENETAPAN PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) KECIL
DI SMA NEGERI 1 KAWALI KABUPATEN CIAMIS

BUPATI CIAMIS

Menimbang:
  1. bahwa kewenangan yang wajib dilaksanakan daerah Propinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah meliputi antara lain kewenangan dibidang pendidikan;
  2. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001, tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
  3. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecil di SMA Negeri 1 Kawali Kabupaten Ciamis, dengan Keputusan Bupati.
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000, tentang Propenas 2002-2004;
  5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0490/U/1992, tentang Sekolah Menengah Kejuruan;
  8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001, tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
  11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002, tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2002 jo Nomor 22 Tahun 2002, tentang Perangkat Daerah;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 31 Tahun 2003, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2004.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
PERTAMA : Mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecil di SMA Negeri 1 Kawali Kabupaten Ciamis.
KEDUA : Pembiyaan penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecil dimaksud pada Diktum PERTAMA, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2004.
KETIGA : Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.


Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 2 Juli 2004

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

ENGKON KOMARA


Tembusan :
Yth.
  1. Dirjen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional;
  2. Direktur Dikmenjur Departemen Pendidikan Nasional;
  3. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
  4. Kepala Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Ciamis;
  5. Kepala Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Ciamis.

Lihat pula

[sunting]

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.