Keputusan Bupati Ciamis Nomor 421/Kpts.167-Huk/2004
Tampilan
| NOMOR | : | 421/Kpts.167-Huk/2004 |
| LAMPIRAN | : | -.- |
TENTANG
PENETAPAN PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) KECIL DI SMA NEGERI 1 KAWALI KABUPATEN CIAMIS
BUPATI CIAMIS
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN :
| Menetapkan: |
| PERTAMA | : | Mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecil di SMA Negeri 1 Kawali Kabupaten Ciamis. |
| KEDUA | : | Pembiyaan penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecil dimaksud pada Diktum PERTAMA, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2004. |
| KETIGA | : | Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. |
| KEEMPAT | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan. |
|
Ditetapkan di Ciamis BUPATI CIAMIS,
ENGKON KOMARA |
| Tembusan : | |
| Yth. |
|
Lihat pula
[sunting]
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse