Lompat ke isi

Keputusan Bupati Ciamis Nomor 421.3/Kpts.547-Huk/2015

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 421.3/Kpts.547-Huk/2015


BUPATI CIAMIS
PROVINSI JAWA BARAT

KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR : 421.3/Kpts.547-Huk/2015
LAMPIRAN : “_”

TENTANG
IJIN OPERASIONAL SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 CIAMIS

BUPATI CIAMIS,


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 408 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
  2. bahwa SMA Negeri 1 Ciamis telah mendapat ijin Pendirian/Penegerian yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 72/B.III.1959, tanggal 15 Oktober 1959;
  3. bahwa SK ijin Pendirian/Penegerian SMAN 1 Ciamis dimaksud pada huruf a, dinyatakan hilang akibat runtuhnya/ambruknya ruang dokumen pada tahun 1979, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Kepolisian Sektor Ciamis Nomor LP/3643/C/X/2015/JBR/RES CMS/SPKT SEK CMS Tanggal 01 Oktober 2015 atas Laporan Kepala SMA Negeri 1 Ciamis Nomor 800/972-SMA.01/CD.01/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Keterangan Kehilangan SK ijin Pendirian/Penegerian SMAN 1 Ciamis Nomor 72/B.III.1959, tanggal 15 Oktober 1959 kepada Kepolisian Sektor Ciamis;
  4. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c, dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Ijin Operasional Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ciamis sebagai Pengganti SK Ijin Pendirian/Penegerian Sekolah Menengah Negeri 1 Ciamis Nomor 72/B.III.1959, tanggal 15 Oktober 1959 yang telah dinyatakan hilang sejak Tahun 1979, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis;
  12. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Memperhatikan: Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis Nomor 421.3/3652-Disdikbud/2015 tanggal 2 Oktober 2015, Hal Penandatanganan Ijin Operasional SMA Negeri 1 Ciamis sebagai Pengganti SK Ijin Pendirian/Penegerian Sekolah Menengah Negeri 1 Ciamis Nomor 72/B.III.1959, tanggal 15 Oktober 1959 yang telah dinyatakan hilang sejak Tahun 1979.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
KESATU : Memberikan Ijin Operasional Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ciamis sebagai Pengganti SK Ijin Pendirian/Penegerian Sekolah Menengah Negeri 1 Ciamis Nomor 72/B.III.1959, tanggal 15 Oktober 1959 yang telah dinyatakan hilang sejak Tahun 1979.
KEDUA : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2015.
KETIGA : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis.
KEEMPAT : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 6 Nopember 2015

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

H. IING SYAM ARIFIN


Tembusan :
Yth.
  1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI;
  2. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Sdr. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
  5. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
  6. Sdr. Inspektur Kabupaten Ciamis;
  7. Sdr. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis;
  8. Yang bersangkutan.


Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

Domain publikDomain publikfalsefalse