Lompat ke isi

Keputusan Bupati Ciamis Nomor 420/Kpts.10-Huk/2011

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 420/Kpts.10-Huk/2011
tentang Penetapan Ijin Operasional Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lumbung


BUPATI CIAMIS


KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR : 420/Kpts.10-Huk/2011
LAMPIRAN : -.-

TENTANG

PENETAPAN IJIN OPERASIONAL SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI (SMAN) 1 LUMBUNG

BUPATI CIAMIS,

Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya pemerataan, pemerataan, pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ciamis, perlu dibuka akses pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  2. bahwa berdasarkan hasil kajian dan penilaian Tim Verifikasi Studi Kelayakan Operasional Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lumbung, telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Legalitas Status Sekolah;
  3. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Ijin Operasional Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lumbung dengan Keputusan Bupati.
Mengingat:
  1. Undang Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
  2. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
KESATU : Izin Operasional Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lumbung.
KEDUA : Kepada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lumbung dimaksud pada Diktum KESATU harus mempersiapkan lahan yang diperlukan dengan minimal luas satu hektar dengan Sertifikat kepemilikan tanah atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
KETIGA : Pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri dimaksud pada Diktum KESATU, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.
KEEMPAT : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan.
KELIMA : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.


Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 12 Januari 2011

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

H. ENGKON KOMARA


Tembusan :
Yth.
  1. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
  2. Inspektur Kabupaten Ciamis.

Lihat pula

[sunting]

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.