Keputusan Bupati Ciamis Nomor 420/Kpts.10-Huk/2011
Tampilan
| NOMOR | : | 420/Kpts.10-Huk/2011 |
| LAMPIRAN | : | -.- |
TENTANG
PENETAPAN IJIN OPERASIONAL SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI (SMAN) 1 LUMBUNG
BUPATI CIAMIS,
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN :
| Menetapkan: |
| KESATU | : | Izin Operasional Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lumbung. |
| KEDUA | : | Kepada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lumbung dimaksud pada Diktum KESATU harus mempersiapkan lahan yang diperlukan dengan minimal luas satu hektar dengan Sertifikat kepemilikan tanah atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. |
| KETIGA | : | Pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri dimaksud pada Diktum KESATU, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis. |
| KEEMPAT | : | Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan. |
| KELIMA | : | Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan. |
|
Ditetapkan di Ciamis BUPATI CIAMIS,
H. ENGKON KOMARA |
| Tembusan : | |
| Yth. |
|
Lihat pula
[sunting]Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.