Lompat ke isi

Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.3.1/Kpts.242-Huk/Tahun 2025

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.3.1/Kpts.242-Huk/Tahun 2025
tentang Tata Cara Sistem Penerimaan Murid Baru di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun Ajaran 2025/2026


BUPATI CIAMIS
PROVINSI JAWA BARAT

KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR : 400.3.1/Kpts.242-Huk/TAHUN 2025
LAMPIRAN : 3 (tiga)

TENTANG
TATA CARA SISTEM PENERIMAAN MURID BARU DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS TAHUN AJARAN 2025/2026

BUPATI CIAMIS,

Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru perlu penyempurnaan sistem penerimaan murid baru di satuan pendidikan;
  2. bahwa dalam rangka menyelenggarakan program pendidikan untuk semua dan untuk meningkatkan pelayanan sistem penerimaan murid baru di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, diperlukan peningkatan akses layanan pendidikan melalui keterlibatan dan pemberdayaan sekolah sesuai dengan Sistem Penerimaan Murid Baru;
  3. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Tata Cara Sistem Penerimaan Murid Baru di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun Ajaran 2025/2026 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  8. Undang-Undang Nomor 109 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  11. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah;
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
  18. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
  19. Keputusan Kepala Badan standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Memperhatikan: Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Nomor 400.3.1/ 1332-Disdik.3/2025 tanggal 30 April 2025 Hal Permohonan Penandatanganan Keputusan Bupati Ciamis.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
KESATU : Tata Cara Sistem Penerimaan Murid Baru di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KEDUA : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
KETIGA : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 21 Mei 2025

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

HERDIAT SUNARYA


Tembusan :
Yth.
  1. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
  2. Inspektur Kabupaten Ciamis;
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.

Lihat pula

[sunting]


Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

Domain publikDomain publikfalsefalse