Keputusan Bupati Ciamis Nomor 143/Kpts.811-Huk/2022
Tampilan
| NOMOR | : | 143/Kpts.811-Huk/2022 |
| LAMPIRAN | : | 1 (Satu) |
TENTANG
PENETAPAN DESA WISATA DI KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2022
BUPATI CIAMIS,
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
| Memperhatikan: | Surat Kepala Dinas Pariwisata Nomor 556/653-Dispar.01 tanggal 21 Desember 2022 Hal Draft Keputusan Bupati Ciamis. |
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: |
| KESATU | : | Desa Wisata di Kabupaten Ciamis Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini; |
| KEDUA | : | Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis; |
| KETIGA | : | Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan. |
|
Ditetapkan di Ciamis BUPATI CIAMIS,
H. HERDIAT SUNARYA |
| Tembusan : | |
| Yth. |
|
Lihat pula
[sunting]
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.