Lompat ke isi

Keputusan Bupati Ciamis Nomor 143/Kpts.811-Huk/2022

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 143/Kpts.811-Huk/2022
tentang Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Ciamis Tahun 2022


BUPATI CIAMIS
PROVINSI JAWA BARAT

KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR : 143/Kpts.811-Huk/2022
LAMPIRAN : 1 (Satu)

TENTANG
PENETAPAN DESA WISATA DI KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2022

BUPATI CIAMIS,

Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan, maka diperlukan upaya pembangunan daya tarik wisata yang berorientasi pada sumber daya alam, seni dan budaya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian budaya dan alam lingkungan;
  2. bahwa dalam pengembangan Desa Wisata, harus dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan serta berbasis kerakyatan dan kearifan lokal;
  3. bahwa berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi, telah ditetapkan beberapa lokasi sebagai Desa Wisata di Kabupaten Ciamis;
  4. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu penetapan Desa Wisata yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Propinsi Jawa Barat Tahun 2015 – 2025
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pembangunan Daerah;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ciamis Tahun 2005 – 2025;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2017 – 2027;
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis;
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Daerah;
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Usaha Pariwisata;
  19. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 68 Tahun 2020 tentang Desa Wisata;
  20. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
  21. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 84 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja unsur Organisasi Dinas Pariwisata.
Memperhatikan: Surat Kepala Dinas Pariwisata Nomor 556/653-Dispar.01 tanggal 21 Desember 2022 Hal Draft Keputusan Bupati Ciamis.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
KESATU : Desa Wisata di Kabupaten Ciamis Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini;
KEDUA : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis;
KETIGA : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 22 Desember 2022

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

H. HERDIAT SUNARYA


Tembusan :
Yth.
  1. Sdr. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
  2. Inspektur Kabupaten Ciamis;
  3. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis;
  4. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis;
  5. Yang Bersangkutan.

Lihat pula

[sunting]


Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.