Keputusan Bupati Ciamis Nomor 002/Kpts.292-Huk/2020
Tampilan
| NOMOR | : | 002/Kpts.292-Huk/2020 |
| LAMPIRAN | : | 2 (DUA) |
TENTANG
PENGHARGAAN TERHADAP PEMENANG LOMBA INOVASI DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2020
BUPATI CIAMIS,
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
| Memperhatikan: | Surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 005/1823/Bapp.02/2020 tanggal 26 Mei 2020 Hal Draft Keputusan Bupati Ciamis tentang Penghargaan terhadap Pemenang Lomba Inovasi Daerah Kab.Ciamis Tahun 2020 dan Piagam Penghargaan. |
MEMUTUSKAN :
| Menetapkan: |
| KESATU | : | Pemenang Lomba Inovasi Daerah untuk unsur ASN Kategori Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik dan Inovasi Daerah Lainnya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini. |
| KEDUA | : | Pemenang Lomba Inovasi Daerah untuk unsur Masyarakat Umum Kategori Tata Kelola Pemerintahan dan Inovasi Daerah Lainnya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini. |
| KETIGA | : | Pemenang Lomba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, diberikan penghargaan dalam bentuk Piagam dan Peralatan Kantor berupa Printer yang diserahterimakan atas nama Perangkat Daerah tempat ASN bekerja. |
| KEEMPAT | : | Pemenang Lomba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, diberikan penghargaan dalam bentuk Piagam dan Uang Pembinaan Kejuaraan yang diserahterimakan atas nama Pengusul Inovasi Daerah. |
| KELIMA | : | Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2020. |
| KEENAM | : | Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ciamis. |
| KETUJUH | : | Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan. |
|
Ditetapkan di Ciamis BUPATI CIAMIS,
H. HERDIAT SUNARYA |
| Tembusan : | |
| Yth. |
|
Lihat pula
[sunting]
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse