Lompat ke isi

Keputusan Bupati Ciamis Nomor 002/Kpts.292-Huk/2020

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 002/Kpts.292-Huk/2020
tentang Penghargaan terhadap Pemenang Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2020


PROVINSI JAWA BARAT

KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR : 002/Kpts.292-Huk/2020
LAMPIRAN : 2 (DUA)

TENTANG
PENGHARGAAN TERHADAP PEMENANG LOMBA INOVASI DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2020

BUPATI CIAMIS,


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis serta untuk menumbuhkembangkan inovasi dan kreativitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum, pada tahun 2020 telah dilaksanakan Lomba Inovasi Daerah;
  2. bahwa dalam upaya menghargai hasil karya inovasi dan kreativitas sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diberikan penghargaan kepada setiap ASN dan masyarakat umum yang telah berhasil menjadi pemenang Lomba Inovasi Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  12. Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah;
  13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah;
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis;
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024;
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2020;
  22. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 22 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis;
  23. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 59 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  24. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2020.
Memperhatikan: Surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 005/1823/Bapp.02/2020 tanggal 26 Mei 2020 Hal Draft Keputusan Bupati Ciamis tentang Penghargaan terhadap Pemenang Lomba Inovasi Daerah Kab.Ciamis Tahun 2020 dan Piagam Penghargaan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
KESATU : Pemenang Lomba Inovasi Daerah untuk unsur ASN Kategori Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik dan Inovasi Daerah Lainnya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KEDUA : Pemenang Lomba Inovasi Daerah untuk unsur Masyarakat Umum Kategori Tata Kelola Pemerintahan dan Inovasi Daerah Lainnya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KETIGA : Pemenang Lomba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, diberikan penghargaan dalam bentuk Piagam dan Peralatan Kantor berupa Printer yang diserahterimakan atas nama Perangkat Daerah tempat ASN bekerja.
KEEMPAT : Pemenang Lomba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, diberikan penghargaan dalam bentuk Piagam dan Uang Pembinaan Kejuaraan yang diserahterimakan atas nama Pengusul Inovasi Daerah.
KELIMA : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2020.
KEENAM : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ciamis.
KETUJUH : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 28 Mei 2020

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

H. HERDIAT SUNARYA


Tembusan :
Yth.
  1. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
  2. Inspektur Kabupaten Ciamis;
  3. Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis;
  4. Yang bersangkutan.

Lihat pula

[sunting]


Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

Domain publikDomain publikfalsefalse