Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/2000: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 2: | Baris 2: | ||
|title =[[Undang-Undang Republik Indonesia]] |
|title =[[Undang-Undang Republik Indonesia]] |
||
|section =Tahun 2000 |
|section =Tahun 2000 |
||
|previous =[[Undang-Undang Republik Indonesia |
|previous =[[Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1999|1999]] |
||
|next =[[Undang-Undang Republik Indonesia |
|next =[[Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2001|2001]] |
||
|shortcut = |
|shortcut = |
||
|notes = |
|notes = |
||
Baris 17: | Baris 17: | ||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000|Nomor 1]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000|Nomor 1]] |
||
| Pengesahan ''ILO Convention No.182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For The Elimination Of The Worst Form Of Child Labour'' (Konvensi Ilo No.182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak |
| Pengesahan ''ILO Convention No.182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For The Elimination Of The Worst Form Of Child Labour'' (Konvensi Ilo No.182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000|Nomor 2]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2000|Nomor 2]] |
||
| Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 |
| Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000|Nomor 3]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000|Nomor 3]] |
||
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999]] Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 |
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999]] Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000|Nomor 4]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2000|Nomor 4]] |
||
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999]] Tentang Pemilihan Umum |
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999]] Tentang Pemilihan Umum |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000|Nomor 5]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2000|Nomor 5]] |
||
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irianjaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong |
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irianjaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000|Nomor 6]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000|Nomor 6]] |
||
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat |
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000|Nomor 7]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000|Nomor 7]] |
||
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontan |
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontan |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000|Nomor 8]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2000|Nomor 8]] |
||
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen Dan Kabupaten Simeuleu. |
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen Dan Kabupaten Simeuleu. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000|Nomor 9]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000|Nomor 9]] |
||
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai. |
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000|Nomor 10]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000|Nomor 10]] |
||
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo. |
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000|Nomor 11]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000|Nomor 11]] |
||
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, Dan Kabupaten Banggai Kepulauan. |
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, Dan Kabupaten Banggai Kepulauan. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000|Nomor 12]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2000|Nomor 12]] |
||
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Lembata. |
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Lembata. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000|Nomor 13]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2000|Nomor 13]] |
||
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam |
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000|Nomor 14]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2000|Nomor 14]] |
||
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 54 Tabun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. |
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 54 Tabun 1999|Undang-Undang Nomor 54 Tabun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000|Nomor 15]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2000|Nomor 15]] |
||
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Landak. |
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999]] Tentang Pembentukan Kabupaten Landak. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000|Nomor 16]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000|Nomor 16]] |
||
| Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. |
| Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000|Nomor 17]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000|Nomor 17]] |
||
| Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] Tentang Pajak Penghasilan. |
| Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] Tentang Pajak Penghasilan. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000|Nomor 18]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000|Nomor 18]] |
||
| Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983]] Tentang Pajak Pertambahan Nifai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
| Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983]] Tentang Pajak Pertambahan Nifai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000|Nomor 19]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000|Nomor 19]] |
||
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997]] Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. |
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997|Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997]] Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000|Nomor 20]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000|Nomor 20]] |
||
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997]] Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. |
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997|Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997]] Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000|Nomor 21]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000|Nomor 21]] |
||
| Serikat Pekerja/Serikat Buruh. |
| Serikat Pekerja/Serikat Buruh. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000|Nomor 22]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2000|Nomor 22]] |
||
| Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 |
| Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000|Nomor 23]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000|Nomor 23]] |
||
| Pembentukan Propinsi Banten. |
| Pembentukan Propinsi Banten. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000|Nomor 24]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000|Nomor 24]] |
||
| Perjanjian International. |
| Perjanjian International. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000|Nomor 25]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000|Nomor 25]] |
||
| Program Pembangunan Nasional (PROPERNAS) Tahun 2000 - 2004. |
| Program Pembangunan Nasional (PROPERNAS) Tahun 2000 - 2004. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000|Nomor 26]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000|Nomor 26]] |
||
| Pengadilan Hak Asasi Manusia |
| Pengadilan Hak Asasi Manusia |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000|Nomor 27]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2000|Nomor 27]] |
||
| Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. |
| Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000|Nomor 28]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000|Nomor 28]] |
||
| Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998]] Tentang Perubahan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997]] Tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang. |
| Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000]] Tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1998|Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998]] Tentang Perubahan Berlakunya [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997|Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997]] Tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000|Nomor 29]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000|Nomor 29]] |
||
| Perlindungan Varietas Tanaman |
| Perlindungan Varietas Tanaman |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000|Nomor 30]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000|Nomor 30]] |
||
| Rahasia Dagang |
| Rahasia Dagang |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000|Nomor 31]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000|Nomor 31]] |
||
| Desain Industri |
| Desain Industri |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000|Nomor 32]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000|Nomor 32]] |
||
| Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. |
| Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2000|Nomor 33]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2000|Nomor 33]] |
||
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000]] Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000. |
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2000|Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000]] Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000|Nomor 34]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000|Nomor 34]] |
||
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997]] Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. |
| Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997|Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997]] Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000|Nomor 35]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2000|Nomor 35]] |
||
| Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 |
| Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000|Nomor 36]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2000|Nomor 36]] |
||
| Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor |
| Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000]] Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000|Nomor 37]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2000|Nomor 37]] |
||
| Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang. |
| Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2000|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000]] Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang. |
||
|- |
|- |
||
|[[Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000|Nomor 38]] |
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2000|Nomor 38]] |
||
| Pembentukan Propinsi Gorontalo |
| Pembentukan Propinsi Gorontalo |
||
|} |
|} |
Revisi per 8 Oktober 2008 00.33
Undang-undang | Tentang |
---|---|
Nomor 1 | Pengesahan ILO Convention No.182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For The Elimination Of The Worst Form Of Child Labour (Konvensi Ilo No.182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak |
Nomor 2 | Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 |
Nomor 3 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 |
Nomor 4 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum |
Nomor 5 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irianjaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong |
Nomor 6 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat |
Nomor 7 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontan |
Nomor 8 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen Dan Kabupaten Simeuleu. |
Nomor 9 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai. |
Nomor 10 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo. |
Nomor 11 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, Dan Kabupaten Banggai Kepulauan. |
Nomor 12 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Lembata. |
Nomor 13 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam |
Nomor 14 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tabun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. |
Nomor 15 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Landak. |
Nomor 16 | Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. |
Nomor 17 | Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. |
Nomor 18 | Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nifai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
Nomor 19 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. |
Nomor 20 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. |
Nomor 21 | Serikat Pekerja/Serikat Buruh. |
Nomor 22 | Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 |
Nomor 23 | Pembentukan Propinsi Banten. |
Nomor 24 | Perjanjian International. |
Nomor 25 | Program Pembangunan Nasional (PROPERNAS) Tahun 2000 - 2004. |
Nomor 26 | Pengadilan Hak Asasi Manusia |
Nomor 27 | Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. |
Nomor 28 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang. |
Nomor 29 | Perlindungan Varietas Tanaman |
Nomor 30 | Rahasia Dagang |
Nomor 31 | Desain Industri |
Nomor 32 | Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. |
Nomor 33 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000. |
Nomor 34 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. |
Nomor 35 | Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 |
Nomor 36 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang. |
Nomor 37 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang. |
Nomor 38 | Pembentukan Propinsi Gorontalo |