Halaman:Amandemen I UUD 1945.djvu/2: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
FelixJL111 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
FelixJL111 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
<noinclude>{{PUU-pasal|i=0|nl=y|{{hii|2.2|0}}</noinclude>undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan<br>Bangsa".<noinclude>{{div end}}</noinclude>
{{PUU-pasal|i=0|nl=y<noinclude>|{{hii|2.2|0}}undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".{{div end}}</noinclude>
|<noinclude>{{PUU-ayat|m=2|</noinclude>Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
|{{PUU-ayat|m=2|Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
}}}}
}}}}



Revisi per 8 April 2022 16.42

Halaman ini telah diuji baca


undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
  1. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 13
  1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14
  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 17
  1. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  2. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pasal 20
  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.