Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1982: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9: Baris 9:
== Daftar ==
== Daftar ==


* '''[[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982|Nomor 1]]''': Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (''Vienna Convention On Diplomatic Relations And Optional Protocol To The Vienna Convention On Diplomatic Relations Concerning Acquisition Of Nationality, 1961'') Dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (''Vienna Convention On Consular Relations And Optional Protocol To The Vienna Convention On Consular Relations Concerning Acquisition Of Nationality, 1963'').
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982|Nomor 1]]''': Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (''Vienna Convention On Diplomatic Relations And Optional Protocol To The Vienna Convention On Diplomatic Relations Concerning Acquisition Of Nationality, 1961'') Dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (''Vienna Convention On Consular Relations And Optional Protocol To The Vienna Convention On Consular Relations Concerning Acquisition Of Nationality, 1963'').
* '''[[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982|Nomor 2]]''': Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (''Convention On Special Missions, New York 1969'').
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1982|Nomor 2]]''': Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (''Convention On Special Missions, New York 1969'').
* '''[[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982|Nomor 3]]''': Wajib Daftar Perusahaan.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982|Nomor 3]]''': Wajib Daftar Perusahaan.
* '''[[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982|Nomor 4]]''': Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982|Nomor 4]]''': Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
* '''[[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1982|Nomor 5]]''': Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1982|Nomor 5]]''': Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983.
* '''[[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982|Nomor 6]]''': Hak Cipta.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982|Nomor 6]]''': Hak Cipta.
* '''[[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1982|Nomor 7]]''': Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1982|Nomor 7]]''': Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982.
* '''[[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1982|Nomor 8]]''': Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1982|Nomor 8]]''': Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975.
* '''[[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1982|Nomor 9]]''': Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982|Nomor 9]]''': Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976.
* '''[[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1982|Nomor 10]]''': Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1982|Nomor 10]]''': Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977.
* '''[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1982|Nomor 11]]''': Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1982|Nomor 11]]''': Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978.
* '''[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982|Nomor 12]]''': Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1982|Nomor 12]]''': Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979.
* '''[[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1982|Nomor 13]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Riau Di Pekanbaru Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1982|Nomor 13]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Riau Di Pekanbaru Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang.
* '''[[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1982|Nomor 14]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi Di Jambi Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1982|Nomor 14]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi Di Jambi Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang.
* '''[[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1982|Nomor 15]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Bengkulu Di Bengkulu Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1982|Nomor 15]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Bengkulu Di Bengkulu Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
* '''[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1982|Nomor 16]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Di Mataram Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1982|Nomor 16]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Di Mataram Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar.
* '''[[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1982|Nomor 17]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Di Samarinda Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1982|Nomor 17]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Di Samarinda Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
* '''[[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1982|Nomor 18]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Di Palu Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1982|Nomor 18]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Di Palu Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado.
* '''[[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1982|Nomor 19]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Di Kendari Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1982|Nomor 19]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Di Kendari Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang.
* '''[[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982|Nomor 20]]''': Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982|Nomor 20]]''': Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
* '''[[Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982|Nomor 21]]''': Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966]] Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan [[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967]].
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982|Nomor 21]]''': Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966]] Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan [[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967]].


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 7 Oktober 2008 23.05

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).

Daftar

  • Nomor 1: Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention On Diplomatic Relations And Optional Protocol To The Vienna Convention On Diplomatic Relations Concerning Acquisition Of Nationality, 1961) Dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention On Consular Relations And Optional Protocol To The Vienna Convention On Consular Relations Concerning Acquisition Of Nationality, 1963).
  • Nomor 2: Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention On Special Missions, New York 1969).
  • Nomor 3: Wajib Daftar Perusahaan.
  • Nomor 4: Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Nomor 5: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983.
  • Nomor 6: Hak Cipta.
  • Nomor 7: Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982.
  • Nomor 8: Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975.
  • Nomor 9: Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976.
  • Nomor 10: Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977.
  • Nomor 11: Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978.
  • Nomor 12: Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979.
  • Nomor 13: Pembentukan Pengadilan Tinggi Riau Di Pekanbaru Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang.
  • Nomor 14: Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi Di Jambi Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang.
  • Nomor 15: Pembentukan Pengadilan Tinggi Bengkulu Di Bengkulu Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
  • Nomor 16: Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Di Mataram Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar.
  • Nomor 17: Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Di Samarinda Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
  • Nomor 18: Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Di Palu Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado.
  • Nomor 19: Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Di Kendari Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang.
  • Nomor 20: Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
  • Nomor 21: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Pranala luar