Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1982: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
|title =[[Undang-Undang Republik Indonesia]]
|title =[[Undang-Undang Republik Indonesia]]
|section =Tahun 1982
|section =Tahun 1982
|previous =[[Undang-Undang Republik Indonesia/1981|1981]]
|previous =[[Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1981|1981]]
|next =[[Undang-Undang Republik Indonesia/1983|1983]]
|next =[[Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1983|1983]]
|shortcut =
|shortcut =
|notes =
|notes =
Baris 34: Baris 34:


* [http://bebas.vlsm.org/v01/RI/uu/1982/index.html Koleksi vlsm.org]
* [http://bebas.vlsm.org/v01/RI/uu/1982/index.html Koleksi vlsm.org]
[[Kategori:Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1982| ]]

Revisi per 7 Oktober 2008 23.04

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).

Daftar

  • Nomor 1: Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention On Diplomatic Relations And Optional Protocol To The Vienna Convention On Diplomatic Relations Concerning Acquisition Of Nationality, 1961) Dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention On Consular Relations And Optional Protocol To The Vienna Convention On Consular Relations Concerning Acquisition Of Nationality, 1963).
  • Nomor 2: Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention On Special Missions, New York 1969).
  • Nomor 3: Wajib Daftar Perusahaan.
  • Nomor 4: Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Nomor 5: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983.
  • Nomor 6: Hak Cipta.
  • Nomor 7: Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982.
  • Nomor 8: Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975.
  • Nomor 9: Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976.
  • Nomor 10: Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977.
  • Nomor 11: Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978.
  • Nomor 12: Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979.
  • Nomor 13: Pembentukan Pengadilan Tinggi Riau Di Pekanbaru Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang.
  • Nomor 14: Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi Di Jambi Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang.
  • Nomor 15: Pembentukan Pengadilan Tinggi Bengkulu Di Bengkulu Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
  • Nomor 16: Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Di Mataram Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar.
  • Nomor 17: Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Di Samarinda Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
  • Nomor 18: Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Di Palu Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado.
  • Nomor 19: Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Di Kendari Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang.
  • Nomor 20: Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
  • Nomor 21: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Pranala luar