Wikisumber:Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mnam23 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Mnam23 (bicara | kontrib)
←Mengosongkan halaman
Tag: Pengosongan Pengembalian manual
Baris 1: Baris 1:
{{header
|title =[[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]]
|author =
|section = Buku Kesatu - Aturan Umum
|previous = [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|Daftar Isi]]
|next = [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua|Buku Kedua]]
|shortcut =
|notes =
}}
{{PUU-bab|1|Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan}}
{{PUU-pasal|pasal=1|{{PUU-nomor
|Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
|Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=2|Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.}}
{{PUU-pasal|pasal=3|Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.}}
{{PUU-pasal|pasal=4|Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi
setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:{{PUU-nomor
|salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
|suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
|pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
|salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=5|{{PUU-nomor
|Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:{{PUU-nomor
|salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
|salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.}}
|Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=6|Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.}}
{{PUU-pasal|pasal=7|Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua Pasal 8 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan Bab IX Buku Ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.}}
{{PUU-pasal|pasal=9|Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.}}

== Bab II - Pidana ==

Pasal 10

Pidana terdirl atas:

a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Pasal 11

Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan
menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana
kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Pasal 12

(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan
paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua
puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim
boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana
penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup
dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas
lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan,
pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh
melebihi dua puluh tahun.

Pasal 13

Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa
golongan

Pasal 14

Terpidana yang dijatuhkan pidana penjara wajib menjalankan segala
pekerjaan yang dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan
pasal 29.

Pasal 14a

(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau
pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam
putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah
dijalani, kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang
menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak
pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut
diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak
memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah
itu.

(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam
perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila
menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana
denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat
memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan
pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan
negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa
dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30
ayat 2.

(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana
pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.

(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan
cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk
dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak
pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.

(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau
keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.

Pasal 14b

(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal
492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi
pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.

(2) Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan
telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan
dalam undang-undang.

(3) Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.

Pasal 14c

(1) Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan
pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan
melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa
terpidana tindak pidana , hakim dapat menerapkan syarat khusus bahwa
terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa
percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang
ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.

(2) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan
atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan
pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh diterapkan
syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang
harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa
percobaan.

(3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan
beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.

Pasal 14d

(1) Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah
pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, jika kemidian ada
perintah untuk menjalankan putusan.

(2) Jika ada alasan, hakim dapat perintah boleh mewajibkan lembaga
yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada
pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau
kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan
kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.

(3) Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi
serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang
dapat diserahi dengan bantuan itu, diatur dengan undang-undang.

Pasal 14e

Atas usul pejabat dalam pasal ayat 1, atau atas permintaan terpidana,
hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa
percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus dalam masa percobaan.
Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang
diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga
boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan
separuh dari waktu yang paling lama dapat diterapkan untuk masa
percobaan.

Pasal 14f

(1) Tanpa mengurangi ketentuan pasal diatas, maka ats usul pejabat
tersebut dalam pasal 14d ayat 1, hakim yang memutus perkara dalam
tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya dijalankan, atau
memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada terpidana,
yaitu jika terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan
karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu
syarat lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa
percobaan habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena
melakukan tindak pidana selama masa percobaan mulai berlaku. Ketika
memberi peringatan, hakim harus menentukan juga cara bagaimana
memberika peringatan itu.

(2) Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan
tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika sebelum masa percobaan habis,
terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana di dalam masa
percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanan yang
memnjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah
pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya
pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.

Pasal 15

(1) Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana
penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan
bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana
harus menjalani beberapa pidana berturut- turut, pidana itu dianggap
sebagai satu pidana.

(2) Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa
percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama
masa percobaan.

(3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara
yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam
tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.

Pasal 15a

(1) Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana
tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak
baik.

(2) Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai
kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan beragama
dan kemerdekaan berpolitik.

(3) Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi ialah
pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1.

(4) Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan
khusus yang semata- mata harus bertujuan memberi bantuan kepada
terpidana.

(5) Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat diubah atau di hapus
atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru; begitu juga dapat
diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan
kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi.

(6) Orang yang mendapat pelepasan bersyarat diberi surat pas yang
memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang
tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat
pas baru.

Pasal 15b

(1) Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan
melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat
pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan
keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat
menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu.

(2) Waktu selama terpidasna dilepaskan bersyarat sampai menjalani
pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya.

(3) Jika tiga bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat
tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan
lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana pada masa
percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi
tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan
bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan
menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan
tindak pidana selama masa percobaan.

Pasal 16

(1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman
atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat
terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal
terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu pendapat Dewan
Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.

(2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu juga hal-hal yang
tersebut dalam pasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman
atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal
terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pendapat Dewan
Reklasering Pusat.

(3) Selama pelepasan masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa
tempat dimana dia berada, orang yang dilapaskan bersyarat orang yang
dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, jika
ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan
telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam
surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada
Menteri Kehakiman.

(4) Waktu penahanan paling lama enam puluh ahri. Jika penahanan
disusul dengan penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan
pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani
pidananya mulai dari tahanan.

Pasal 17

Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal-pasal 15, 15a, dan 16
diatur dengan undang-undang.

Pasal 18

(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu
tahun.

(2) Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau
pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat
ditambah menjadi satu tahun empat bulan.

(3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun
empat bulan.

Pasal 19

(1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan
yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan
pasal 29.

(2) Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang
dijatuhi pidana penjara.

Pasal 20

(1) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling
lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa jaksa dapat mengizinkan
terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja.

(2) Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu mendapat kebebasan itu
tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk
menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani
pidananya seperti biasa kecuali kalau tidak datangnya itu bukan karena
kehendak sendiri.

(3) Ketentuan dalam ayat 1 tidak diterapkan kepada terpidana karena
terpidana jika pada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua tahun
sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.

Pasal 21

Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana
berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat
kediaman, di dalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau Menteri
Kehakiman atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya
di daerah lain.

Pasal 22

(1) Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu
tempat yang digunakan untuk menjalani pidana penjara, atau pidana
kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana habis hilang
kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan di
tempat itu juga.

(2) Pidana kurungan karena sebab di atas dijalani di tempat yang
khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh
karena itu.

Pasal 23

Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh
sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan
ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 24

Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh
diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang
terpidana.

Pasal 25

Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut
ialah:

1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh
menjalankan pekerjaan demikian.

Pasal 26

Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim
menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana
tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok tempat orang-orang
terpidana.

Pasal 27

Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam
putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak
boleh dengan pecahan.

Pasal 28

Pidana penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat
asal saja terpisah.

Pasal 29

(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana
kurungan, atau kedua- duanya, begitu juga hal mengatur dan mengurus
tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam
golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan
ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan, dan
pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab
undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini.

(2) Jika perlu, Menteri Kehakiman menetepkan aturan rumah tangga untuk
tempat-tempat orang terpidana.

Pasal 30

(1) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.

(2) Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana
kurungan.

(3) Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan
paling lama enam bulan.

(4) Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan
demikian; jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau
kurungan, di hitung satu hari; jika lebih dari lima rupiah lima puluh
sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung paling banyak
satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima
puluh sen.

(5) Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan
atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan
pengganti paling lama delapan bulan.

(6) Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari
delapan bulan.

Pasal 31

(1) Terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu
batas waktu pembayaran denda.

(2) Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dari pidana kurungan
pengganti dengan membayar dendanya.

(3) Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik sebelum maupun sesudah
mulai menjalani pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang
dibayarnya.

Pasal 32

(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana
yang sudah di dalam tahanan sementara, pada hari ketika putusan hakim
menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada hari ketika putusan
hakim mulai dijalankan.

(2) jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana
kurungan atas beberapa perbuatan pidana, dan kemudian putusan itu bagi
kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan
terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah
satu perbuatan pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat
ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku
setelah pidana penjara habis.

Pasal 33

(1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu terpidana ada
dalam tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau
sebagian di potong dari pidana penjara selama waktu tertentu dari
pidana kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan kepadanya;
dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut pasal 31 ayat 3.

(2) Waktu selama seorang terdakwa dalam tahanan sementara yang tidak
berdasarkan surat perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali
jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakim.

(3) Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa oleh sebab
dituntut bareng karena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian
dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya
waktu ditahan sementara.

Pasal 33a

Jika orang yang ditahan sementara di jatuhi pidana penjara atau pidana
kurungan, dan kemudian dia sendiri atau orang lain dengan
persetujuannya mengajukan permohonan ampun, waktu mulai permohonan
diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu
menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan
perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian
dihitung sebagai waktu menjalani pidana.

Pasal 34

Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu
selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu
menjalani pidana.

Pasal 35

(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam
hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam
aturan umum lainnya ialah:

1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan
berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan
pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau
pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau
pengampuan atas anak sendiri;
6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.

(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya,
jika dalam aturan- aturan khusus di tentukan penguasa lain untuk
pemecatan itu.

Pasal 36

Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan hak
memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang diterangkan dalam
Buku Kedua, dapat di cabut dalam hal pemidanaan karena kejahatan
jabatan atau kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu
jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang
diberikan pada terpidana karena jabatannya.

Pasal 37

(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas, pengampu, dan
pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas orang lain,
dapat dicabut dalam hal pemidanaan:

1. orang tua atau wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan
bersama-sama dengan anak yang belum dewasa yang ada di bawah
kekuasaannya;

2. orang tua atau wali terhadap anak yang belum dewasa yang ada di
bawah kekuasaannya, melakukan kejahatan, yang tersebut dalam bab XIII,
XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku Kedua.

(2) Pencabutan tersebut dalam ayat 1 tidak boleh dilakukan oleh hakim
pidana terhadap orang-orang yang baginya diterapkan undang-undang
hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali
dan kekuasaan pengampu.

Pasal 38

(1) Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan
sebagai berikut:

1. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya
pencabutan seumur hidup;
2. dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana
kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling
banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua
tahun dan paling banyak lima tahun.

(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat
dijalankan.

Pasal 39

(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan
atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat
dirampas.

(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan
sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan
perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.

(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang
diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang
telah disita.

Pasal 40

Jika seorang di bawah umur enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau
mengangkut barang-barang denga melanggar aturan-aturan mengenai
pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau
aturan-aturan mengenai larangan memasukkan, mengeluarkan, dan
meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan
pidana perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang bersalah
diserahkan kembali kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya
tanpa pidana apapun.

Pasal 41

(1) Perampasan atas barang-barang yang disita sebelumya, diganti
menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu tidak diserahkan,
atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak di bayar.

(2) Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling
lama enam bulan.

(3) Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam putusan hakim
ditentukan sebagai berikut: tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang di
hitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen,
tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu
hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh
sen.

(4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.

(5) Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan
pengganti ini juga di hapus.

Pasal 42

Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh
negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi
milik negara.

Pasal 43

Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab
undang- undang ini atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus
menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya
terpidana.

== Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana ==

Pasal 44

(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan
kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena
penyakit, tidak dipidana.

(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada
pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena
penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan
ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung,
Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.

Pasal 45

Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena
melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat
menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada
orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau
memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa
pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu
pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 -
505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua
tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah
satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap;
atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.

Pasal 46

(1) Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada
pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya
menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara
lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal
di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga
amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan
pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah,
dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang
yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.

(2) Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan
undang-undang.

Pasal 47

(1) Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap
tindak pidananya dikurangi sepertiga.

(2) Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.

(3) Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat
diterapkan.

Pasal 48

Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak
dipidana.

Pasal 49

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan
terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan
kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada
serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang
melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan
oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan
itu, tidak dipidana.

Pasal 50

Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan
undang-undang, tidak dipidana.

Pasal 51

(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah
jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

(2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya
pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa
perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam
lingkungan pekerjaannya.

Pasal 52

Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar
suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan
perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang
diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah
sepertiga.

Pasal 52a

Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan
Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah
sepertiga.

== Bab IV - Percobaan ==

Pasal 53

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah
ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya
pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya
sendiri.

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan
dikurangi sepertiga.

(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Pasal 54

Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.

== Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana ==

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut
serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman
atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan
perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan
sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke-
terangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal 57

(1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan,
dikurangi sepertiga.

(2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.

(4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya
perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta
akibat-akibatnya.

Pasal 58

Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi
seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan
pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang
bersangkutan itu sendiri.

Pasal 59

Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap
pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris,
maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata
tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Pasal 60

Membantu melakukan pelangaran tidak dipidana.

Pasal 61

(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penertiban
selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut
nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah
dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan
kepada penerbit.

(2) Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakkan
terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia.

Pasal 62

(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya
selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut
nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak
dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama
kali lalu diberitahukan oleh pencetak.

(2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada
saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap di
luar Indonesia.

== Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana ==

Pasal 63

(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana,
maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika
berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang
paling berat.

(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum,
diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus
itulah yang diterapkan.

Pasal 64

(1) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan
kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga
harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya
diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang
memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

(2) Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang
dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan
menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.

(3) Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan
tersebut dalam pasal- pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai
perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya
melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan
aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.

Pasal 65

(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang
sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa
kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka
dijatuhkan hanya satu pidana.

(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang
diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum
pidana yang trerberat ditambah sepertiga.

Pasal 66

(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus
dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan
beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis , maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi
jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah
sepertiga.

(2) Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut lamanya maksimum
pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.

Pasal 67

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di
samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan
hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Pasal 68

(1) Berdasarkan hal-hal dalam pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan
berlaku aturan sebagai berikut:

1. pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya
paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun melebihi
pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Jika pidana
pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling
sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun;
2. pidana-pidana pencabutan hak yang berlainan dijatuhkan
sendiri-sendiri tanpa dikurangi;
3. pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, begitu pula
halnya dengan pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidak
diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi.

(2) pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi
delapan bulan.

Pasal 69

(1) Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan
menurut urut- urutan dalam pasal 10.

(2) Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam
perbandingan hanya terberatlah yang dipakai.

(3) Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan
menurut maksimumnya masing-masing.

(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan
menurut maksimumnya masing-masing.

Pasal 70

(1) Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 65 dan
66, baik perbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran
dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana
sendiri-sendiri tanpa dikurangi.

(2) Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana
kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan
jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.

Pasal 70 bis

Ketika menerapkan pasal-pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan
berdasarkan pasal- pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373,379, dan 482
dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian jika dijatuhkan
pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlah paling
banyak delapan bulan.

Pasal 71

Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah
lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada
putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana
yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini
mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama.

== Bab VII - Mengajukan Dan Menarik Kembali Pengaduan Dalam Hal Kejahatan-Kejahatan Yang Hanya Dituntut Atas Pengaduan ==

Pasal 72

(1) Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas
pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi
belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang
disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah
dalam perkara perdata yang berhak mengadu;

(2) Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan,
maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu
pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu
pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga
sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan
seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.

Pasal 73

Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang
ditentukan dalam pasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu,
penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau
suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang
meninggal tidak menghendaki penuntutan.

Pasal 74

(1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang
yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat
tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat
tinggal di luar Indonesia.

(2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang
waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu,
pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang
pada tenggang waktu tersebut.

Pasal 75

Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu
tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

== Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana ==

Pasal 76

(1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang
tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim
Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi
tetap.

Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja
dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan
tersebut.

(2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka
terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh
diadakan penuntutan dalam hal:

1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan
hukum;
2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau
telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus
karena daluwarsa.

Pasal 77

Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

Pasal 78

(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana
kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam
tahun;
3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih
dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum
delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas
dikurangi menjadi sepertiga.

Pasal 79

Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan
dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:

1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku
pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak
digunakan:
2. mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333,
tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena
oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
3. mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a,
tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat
pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yang
menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke
kantor panitera suatu pengadilan , dipindah ke kantor tersebut.

Pasal 80

(1) Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa , asal
tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah
diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam
aturan-aturan umum.

(2) Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.

Pasal 81

Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan
pra-yudisial, menunda daluwarsa.

Pasal 82

(1) Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam dengan pidana denda
saja menjadi hapus, kalau dengan suka rela dibayar maksimum denda dan
biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai,
atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum ,
dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.

(2) Jika di samping pidana denda ditentukan perampasan, maka barang
yang dikenai perampasan harus diserahkan pula, atau harganya harus
dibayar menurut taksiran pejabat dalam ayat 1.

(3) Dalam hal-hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu
tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap
pelanggaran yang dilakukan lebih dahulu telah hapus berdasarkan ayat 1
dan ayat 2 pasal ini.

(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi orang yang
belum dewasa, yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur enam
belas tahun.

Pasal 83

Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.

Pasal 84

(1) Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.

(2) Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun,
mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya
lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama
dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.

(3) Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari
lamanya pidana yang dijatuhkan.

(4) Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.

Pasal 85

(1) Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esak harinya setelah putusan
hakim dapat dijalankan.

(2) Jika seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana,
maka pada esok harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku
tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka
pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa
baru.

(3) Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda
menurut perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga selama terpidana
dirampas kemerdekaannya, meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung
dengan pemidanaan lain.

== Bab IX - Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang ==

Pasal 86

Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya
maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk
pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan
sebaliknya oleh suatu aturan.

Pasal 87

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat
untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti
dimaksud dalam pasal 53.

Pasal 88

Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah
sepakat akan melakukan kejahatan.

Pasal 88 bis

Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah
secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 89

Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan
kekerasan.

Pasal 90

Luka berat berarti:
* jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan
sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
* tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau
pekerjaan pencarian;
* kehilangan salah satu pancaindera;
* mendapat cacat berat;
* menderita sakit lumpuh;
* terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
* gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

Pasal 91

(1) Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.

(2) Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga.

(3) Dengan bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang
sama dengan bapak.

(4) Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada di bawah kekuasaan yang
sama dengan kekuasaan bapak.

Pasal 92

(1) Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam
pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga
orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan
pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan
rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah;
begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat
Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan
kekuasaan yang sah.

(2) Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang
disebut hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan
administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama.

(3) Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.

Pasal 92 bis

Yang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan
perusahaan.

Pasal 93

(1) Yang disebut nakoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal
atau yang mewakilinya.

(2) Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal,
kecuali nakoda.

(3) Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang
ada di dalam kapal.

Pasal 94

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal
VIII, butir 11.

Pasal 95

Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut
atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut
aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia.

Pasal 95a

(1) Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara
yang didaftarkan di Indonesia.

(2) Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing
yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan
penerbangan Indonesia.

Pasal 95b

Yang dimaksud dengan dalam penerbanagan adalah sejak saat pintu luar
pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai
saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (diembarkasi).

Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus
berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih
tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.

Pasal 95c

Yang diamksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat
udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk
penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah
setiapendaratan.

Pasal 96

(1) Yang disebut musuh termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk
di situ negara atau kekuasaan yang akan menjadi lawan perang.

(2) Yang disebut perang termasuk juga permusuhan dengan daerah-daerah
swapraja, begitu juga perang saudara.

(3) Yang disebut masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang
mengancam. Begitu juga dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah
diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan selama mobilisasi itu
berlaku.

Pasal 97

Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang
disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari.

Pasal 98

Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan
matahari terbit.

Pasal 99

Yang disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang
sudah ada, tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam
tanah yang dengan sengaja digali; begitu juga menyeberangi selokan
atau parit yang digunakan sebagai batas penutup.

Pasal 100

Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak
dimaksud untuk membuka kunci.

Pasal 101

Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang
memamah biak, dan babi.

Pasal 101 bis

(1) Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang
gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan
tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu,
yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat
pendukung, dan alat-alat peringatan.

(2) Dengan bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak dimaksudkan
bangunan listrik.

Pasal 102

Ditiadakan dengan Staatsblad 1920 No. 382

== Aturan Penutup ==

Pasal 103

Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku
bagi perbuatan- perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan
lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang
ditentukan lain.

[[Kategori:Kitab Undang-Undang Hukum Pidana| 1]]

Revisi per 24 September 2020 08.16