Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 4: Baris 4:


Mengingat :
Mengingat :
# Undang-Undang Dasar 1945 pasal 4 ayat 1 dan pasal 29.
# [[Undang-Undang Dasar 1945]] pasal 4 ayat 1 dan pasal 29.
# Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 Bab III Pasal 7 dan Penjelasan pasal 1
# [[Ketetapan MPRS Nomor 27 Tahun 1966|Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966]] Bab III Pasal 7 dan Penjelasan pasal 1 ayat (a).
# [[Instruksi Presidium Kabinet Nomor 37 Tahun 1967|Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967]].
ayat (a).
# [[Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1967]]. jo. [[Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 1966|163 Tahun 1966]].
# Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967.
# Keputusan Presiden No: 171 tahun 1967. jo. 163 tahun 1966.


Menginstruksi kepada:
Menginstruksi kepada:
Baris 38: Baris 37:
Aslinya oleh,
Aslinya oleh,
BKMC - BAKIN.
BKMC - BAKIN.

==Sumber==
*Surat elektronik dari milis Budaya Tionghoa: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/message/17203


[[Kategori:Instruksi Presiden Republik Indonesia]]
[[Kategori:Instruksi Presiden Republik Indonesia]]

Revisi per 18 Februari 2008 09.31

KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina di Indonesia yang berpusat pada negeri leluhurnya, yang dalam manifestasinya dapat menimbulkan pengaruh psychologis, mental dan moril yang kurang wajar terhadap warganegara Indonesia sehingga merupakan hambatan terhadap proses asimilasi, perlu diatur serta ditempatkan fungsinya pada proporsi yang wajar.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 4 ayat 1 dan pasal 29.
  2. Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 Bab III Pasal 7 dan Penjelasan pasal 1 ayat (a).
  3. Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967.
  4. Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1967. jo. 163 Tahun 1966.

Menginstruksi kepada:

  1. Menteri Agama
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Segenap Badan dan Alat pemerintah di Pusat dan Daerah.

Untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina sebagai berikut:

  1. PERTAMA: Tanpa mengurangi jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan ibadatnya, tata-cara ibadah Cina yang memiliki aspek affinitas culturil yang berpusat pada negeri leluhurnya, pelaksanaannya harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan.
  2. KEDUA: Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina dilakukan secara tidak menyolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.
  3. KETIGA: Penentuan katagori agama dan kepercayaan maupun pelaksanaan cara-cara ibadat agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina diatur oleh menteri Agama setelah mendengar pertimbangan JaksaAgung (PAKEM).
  4. KEEMPAT: Pengamanan dan penertiban terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pokok ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Jaksa Agung.
  5. KELIMA: Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 6 Desember 1967


PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO Jenderal TNI

Disalin sesuai dengan bunyi Aslinya oleh, BKMC - BAKIN.

Sumber