Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1950: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Den Baguzze (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgx (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 19 Agustus 2007 11.32

Naskah Peraturan Pemerintah

PERATURAN PEMERINTAH No. 32 TAHUN 1950

TENTANG

BERLAKUNJA:

1. UNDANG-UNDANG No. 12 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN-KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TIMUR;

2. UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN-KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TENGAH;

3. UNDANG-UNDANG No. 14 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN-KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT;

4. UNDANG-UNDANG No. 15 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN-KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA.


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

bahwa telah tiba saatnja untuk menentukan hari mulai berlakunja:

1. Undang-undang No. 12 tahun 1950 tentang pembentukan Kabupaten2 dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur;

2. Undang-undang No. 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah;

3. Undang-undang No. 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat.

4. Undang-undang No. 15 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta;

Mengingat:

pasal 5 ajat (2), Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Undang-undang No. 22 tahun 1948, pasal 12 Undang-undang No. 1 Tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 12 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 13 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 14 tahun 1950 dan pasal 7 Undang-undang No. 15 tahun 1950.

M E M U T U S K A N  :

Menetapkan Peraturan sebagai berikut:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BERLAKUNJA:

UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1950;

UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1950;

UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1950 dan

UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 1950.

PASAL 1.

Undang-undang No. 12 tahun 1950 tentang pembentukan Kabupaten2 dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur,

Undang-undang No. 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah,

Undang-undang No. 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat,

Undang-undang No. 15 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta,

mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus tahun 1950.

PASAL 2.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.


Agar peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.


Ditetapkan di Jogjakarta pada

tanggal 14 Agustus 1950

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(PEMANGKU DJABATAN),

A S S A A T.


MENTERI DALAM NEGERI,

SOESANTO TIRTOPRODJO.


Diundangkan pada tanggal 14 Agusutus 1950.

MENTERI KEHAKIMAN,

A.G. PRINGGODIGDO.


BERITA NEGARA TAHUN 1950 NOMOR 59

Referensi

Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Catatan

Naskah PP terdapat pada Lembaran Negara halaman 1-3

Lihat juga

Dokumen-dokumen Yogyakarta