Perjanjian Paku Alam 1813: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Den Baguzze (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '== Naskah Perjanjian == Perjanjian yang dibuat antara '''John Crawfurd''' ''Residen Yogyakarta'', untuk itu diberi kuasa penuh oleh '''Thomas Stamford Raffles''' ''Letna...'
 
Borgx (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
Baris 1: Baris 1:
{{rapikan}}
== Naskah Perjanjian ==
== Naskah Perjanjian ==
Perjanjian yang dibuat antara '''John Crawfurd''' ''Residen Yogyakarta'', untuk itu diberi kuasa penuh oleh '''Thomas Stamford Raffles''' ''Letnan Gubernur Jendral dari Pulau Jawa dan sekitarnya'' di satu fihak dan '''Pangeran Paku Alam''' di fihak lain:
Perjanjian yang dibuat antara '''John Crawfurd''' ''Residen Yogyakarta'', untuk itu diberi kuasa penuh oleh '''Thomas Stamford Raffles''' ''Letnan Gubernur Jendral dari Pulau Jawa dan sekitarnya'' di satu fihak dan '''Pangeran Paku Alam''' di fihak lain:
Baris 51: Baris 52:
Soedarisman Poerwokoesoemo (1985) Kadipaten Paku Alaman. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Soedarisman Poerwokoesoemo (1985) Kadipaten Paku Alaman. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press


== Lihat juga ==
== Lihat pula ==
[[Dokumen-dokumen Yogyakarta]]
[[Dokumen-dokumen Yogyakarta]]

[[Kategori:Karya 1813]]
[[Kategori:Yogyakarta]]

Revisi per 19 Agustus 2007 11.31

Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber.
Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini.

Naskah Perjanjian

Perjanjian yang dibuat antara John Crawfurd Residen Yogyakarta, untuk itu diberi kuasa penuh oleh Thomas Stamford Raffles Letnan Gubernur Jendral dari Pulau Jawa dan sekitarnya di satu fihak dan Pangeran Paku Alam di fihak lain:

Pasal 1

Karena gubemen Inggeris sepenuhnya yakin tentang kesetiaan da jasa-jasa Pangeran Paku Alam, maka gubermen Inggeris akan memberi perlindungan secara langsung kepada Sri Paku Alam dan keluarganya.

Pasal 2

Gubermen Inggeris berjanji, selama Pangeran Paku Alam bersikan dengan kehendak Inggeris, akan memberikan tunjangan bulanan kepada Sri Paku Alam sebesar 750 real seumur hidup, dan gubermen Inggeris akan mengusahakan agar Sri Sultan Hamengku Buwono III memberi tanah kepada Sri Paku Alam sebesar 4000 cacah, dan bahwa tunjangan bulanan dan tanah itu setelah Sri Paku Alam mangkat, akan beralih kepada putranya yang tertua Pangeran Suryaningrat.

Pasal 3

Pemberian tanah kepada Sri Paku Alam itu akan tetap dijamin oleh gubermen Inggeris, dan tanah itu akan diatur serta diperintah sesuai dengan kehendak gubermen Inggeris.

Pasal 4

Di daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan Sri Paku Alam, tidak akan dipungut pajak-pajak baru, dan penghasilan tanahnya tidak boleh ditambah atau dirubah, kecuali jika sudah mendapatkan ijin terlebih dahulu dari gubermen Inggeris.

Pasal 5

Sri Paku Alam berjanji untuk memelihara korps dragonders sebanyak 100 orang untuk kepentingan gubermen Inggeris, berdasarkan syarat-syarat seperti diatur dalam pasal-pasal dibawah ini.

Pasal 6

Korps tersebut akan dipersenjatai dan diberi uniform oleh gubermen Inggeris, sedangkan Sri Paku Alam mengurus kuda dan perlengkapannya.

Pasal 7

Sri Paku Alam berjanji, kecuali akan memberi supply kepada korps juga untuk memberi gaji bulanan sebagai berikut:

  • Sersan : 3 real
  • Kopral : 2½ real
  • Serdadu : 2 real

Pasal 8

Korps secara teratur akan mendapat latihan dari seorang Inggeris yang diangkat untuk tugas itu, dan tidak akan ada serdadu yang dapat dipecat oleh Sri Paku Alam tanpa ijin gubermen Inggeris.

Pasal 9

Pada akhirnya ditentukan, bahwa kecuali korps di atas Sri Paku Alam atau keluarganya dengan alasan apapun juga tidak diperkenankan memlihara atau mengerahkan sebuah pasukan militer.


Ditandatangani, dibubuhi segel dan dibikin di Yogyakarta pada 17 Maret 1813.


Tertanda

(J. Crawfurd)


Catatan

  1. Orang Jawa sering menyebut Pemerintah Penjajahan di Batavia dengan sebutan Gubermen. Apabila Kerajaan Belanda disebut Gubermen Belanda, sedangkan Kerajaan Inggris disebut Gubermen Inggris. Sebutan tersebut mungkin karena kepala Pemerintah Penjajah di Batavia berpangkat Gubernur Jenderal.
  2. Perjanjian politik atau kontrak politik di atas adalah pengaturan khusus kepada kerajaan-kerajaan bawahan yang menundukkan diri pada Batavia di daerah Nusantara semasa penjajahan. Sedangkan kerajaan yang tidak menundukkan diri pada Batavia akan dihapus dan dibekas kerajaan itu berlaku ketentuan perundang-undangan secara umum.
  3. Melalui perjanjian politik (Politiek Contract) 17 Maret 1813 ini BPH Notokusumo secara resmi diangkat sebagai Pangeran Merdiko dibawah Pemerintah Kerajaan Inggris dengan gelar Pangeran Adipati Paku Alam.

Referensi

Soedarisman Poerwokoesoemo (1985) Kadipaten Paku Alaman. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Lihat pula

Dokumen-dokumen Yogyakarta