Halaman:PDIKM 691-07 Majalah Aboean Goeroe-Goeroe Juli 1927.pdf/8: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
new
 
(Tidak ada perbedaan)

Revisi terkini sejak 29 Desember 2019 05.15

Halaman ini belum diuji baca

36

A.G.G.

soepaja hidoep kembali perhoeboengan kami tentang ‘adat istiadat dengan Pemerintah Belanda d.l.l.s. jang boleh membimbing dan membawa kedoea belah pihak bersatoe hati sebagaimana jang di maksoed Minangkabau Instituut

Karena kami tahoe seperti Radja2 sebelah tanah Djawa, dan Sumatra Timoer. oempama di Deli dan lain-lain di Hindia ini masih dipandang tinggi deradjatnja oleh Pemerintah Belanda, berlainan benar dengan hak keadaan kepala-kepala Radja-Radja, kami di sini, sebagai dibiarkan sadja tinggal terbenam, padahal kepala-kapala kami itoe ada berhoeboang benar dengan `adat lembaga kami, dan merapatkan perhoeboengan kami ra'iat dengan Pemerintah Belanda, karena itoelah wakil-wakil jang sebenarnja dari pada kami ra'iat jang mengetahoei benar seloek beloek `adat lembaga kami dan lain-lain dalam seboeah-seboeah negeri.

Setelah itoe padoeka toean itoe bertanja lagi, barangkali ada 'adat, Minangkabau jang menghambat-hambat djalan kemadjoean negeri. Djawab anggota Medan Sekoetoe: Sekali-kali tidak ada salah satoe `adat Minangkabau jang menghambat atau menghalang-halangi kemadjoean apa djoega, asal menoedjoe kebaikan, melainkan `adat-`adat itoelah membawa kepada djalan kemadjoean dan keselamatan negeri. Boleh djadi kalau ada orang jang mengatakan `adat-`adat Minangkabau jang menghalangi kemadjoean, tentoelah orang itoe beloem paham pada djalan dan maksoed `adat Minangkabau, sebab dalam `adat diseboetkan ,,elok dipakai boeroek diboeang". Djadinja mana-mana jang elok itoelah jang masoek kepada `adat jang sebenarnja. Padoeka toean itoe menjamboeng lagi bitjaranja.

Djikalau ada sekiranja satoe orang jang soedah tammat dari sekolah landbouw, oempamanja, dia hendak mentjahari pokok akan pembeli tanah atau perkakas-perkakas jang perloe akan meneroeskan oesahanja, tetapi sebab kekoerangan pokok, dia hendak djoeal atau menggadaikan sawahnja atau lain-lain, soepaja mendapat pokok. Apakah itoe nanti tidak dapat dilarang oleh kaoem-kaoemnja jang tidak menjoekai kerdjanja itoe menoeroet `adat ? » Djawab anggota Medan Sekoetoe: »Kalau ia hendak mendjoeal atau menggadaikan hartanja sendiri akan djadi pokok atau lain-lain jang berpaedah tidak ada satoe `adat jang boleh menghalangi maksoednja itoe, tetapi kalau ia hendak mendjoeal harta serikat oempamanja harta poesaka, wadjiblah semoepakat dengan segala jang berhak dan jang bersangkoetan dengan harta-harta itoe, kalau ia tidak semoepakat boeat mendjoeal menggadaikan harta serikat [poesaka] itoe, dilarang keras oleh `adat mendjoeal menggadaikannja dan moepakat itoelah soeatoe pangkal benar dari `adat Minangkabau; soedah itoe membitjarakan lagi perkara peroesahaan tanah, sekolah-sekolah djalan bertoekang jang patoet diperbaiki dan dimadjoekan.

Hal itoe semoeanja ada bersetoedjoe belaka dengan segala anggota Medan Sekoetoe dan padoeka toean itoe menanjakan poela, dimana adanja