Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k kat |
edit |
||
Baris 9: | Baris 9: | ||
* '''[[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002|Nomor 2]]''': Kepolisian Negara Republik Indonesia |
* '''[[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002|Nomor 2]]''': Kepolisian Negara Republik Indonesia |
||
* '''[[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002|Nomor 3]]''': Pertahanan Negara |
* '''[[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002|Nomor 3]]''': Pertahanan Negara |
||
* '''[[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002|Nomor 4]]''': Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam |
|||
* '''[[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002|Nomor 14]]''': Pengadilan Pajak |
* '''[[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002|Nomor 14]]''': Pengadilan Pajak |
||
* '''[[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002|Nomor 15]]''': Tindak Pidana Pencucian Uang |
* '''[[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002|Nomor 15]]''': Tindak Pidana Pencucian Uang |
Revisi per 25 Juni 2007 06.12
- Nomor 2: Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Nomor 3: Pertahanan Negara
- Nomor 4: Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Nomor 14: Pengadilan Pajak
- Nomor 15: Tindak Pidana Pencucian Uang
- Nomor 16: Pengesahan Treaty On Principles Governing The Activities Of States In The Exploration And Use Of Outer Space, Including The Moon And Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip Yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara Dalam Eksplorasi Dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan Dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967)
- Nomor 18: Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
- Nomor 19: Hak Cipta
- Nomor 22: Grasi
- Nomor 23: Perlindungan Anak
- Nomor 24: Surat Utang Negara
- Nomor 28: Bangunan Gedung
- Nomor 30: Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Nomor 31: Partai Politik
- Nomor 32: Penyiaran