Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/2002: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k kat
Aday (bicara | kontrib)
edit
Baris 9: Baris 9:
* '''[[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002|Nomor 2]]''': Kepolisian Negara Republik Indonesia
* '''[[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002|Nomor 2]]''': Kepolisian Negara Republik Indonesia
* '''[[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002|Nomor 3]]''': Pertahanan Negara
* '''[[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002|Nomor 3]]''': Pertahanan Negara
* '''[[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002|Nomor 4]]''': Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
* '''[[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002|Nomor 14]]''': Pengadilan Pajak
* '''[[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002|Nomor 14]]''': Pengadilan Pajak
* '''[[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002|Nomor 15]]''': Tindak Pidana Pencucian Uang
* '''[[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002|Nomor 15]]''': Tindak Pidana Pencucian Uang

Revisi per 25 Juni 2007 06.12

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
  • Nomor 2: Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Nomor 3: Pertahanan Negara
  • Nomor 4: Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  • Nomor 14: Pengadilan Pajak
  • Nomor 15: Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Nomor 16: Pengesahan Treaty On Principles Governing The Activities Of States In The Exploration And Use Of Outer Space, Including The Moon And Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip Yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara Dalam Eksplorasi Dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan Dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967)
  • Nomor 18: Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
  • Nomor 19: Hak Cipta
  • Nomor 22: Grasi
  • Nomor 23: Perlindungan Anak
  • Nomor 24: Surat Utang Negara
  • Nomor 28: Bangunan Gedung
  • Nomor 30: Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Nomor 31: Partai Politik
  • Nomor 32: Penyiaran