Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
uu
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 14 Juli 2019 06.55

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 (UU/1951/1)  (1951) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1951 TENTANG TINDAKAN - TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKA N KESATUAN SUSUNAN KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILAN - PENGADILAN SIPIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Bahwa perlu diadakan peraturan tentang tindakan-tin dakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan. kekuasaan dan ac ara pengadilan-pengadilan sipil. Menimbang pula: Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peratur an ini perlu segera diadakan. Mengingat: 1. pasal-pasal 96, 101, 102, 103, 132, 133 dan 142 Und ang- undang Dasar Sementara Republik Indonesia; 2. Undang-undang tentang penghapusan Pengadilan - Raja

(Zelfbestuursrechtspraak) di 

Jawa dan Sumatera (Lembaran Negara Republik Indones ia tahun 1947 No.23) yuncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 t ahun 1950 tentang peraturan daerah pulihan, setelah diubah dengan Undang-undang

No.8 tahun 1950; 

3. pasal 9 ayat 3 kontrak politik yang dibuat dengan p emerintah-pemerintah Swapraja dalam Negara Sumatera Timur dahulu, karesidenan Kal imantan Barat dahulu dan Negara Indonesia Timur dahulu (Staatsblad 1939 No.1 46, 612 dan 613), pula pasal 9 ayat 3 "Peraturan Swapraja 1938" (Staatsblad 1938 N o.529) yang sekedar mengenai daerah-daerah Swapraja dalam Negara Sumatera Timur dahulu karesidenan Kalimantan Barat dahulu dan Negara Indonesia Timur dahulu yang

hubungannya dengan 

Pemerintah Republik Indonesia diperintahkan oleh ya ng disebut "Korte Verklaring". MEMUTUSKAN: A. Mencabut peraturan-peraturan atau pasal-pasal perat uran-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini. B. Menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TINDAKAN - TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN, KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILAN - PENGADILAN SIPIL. Pasal 1 (1) Pada saat peraturan ini mulai berlaku, dihapuskan: a Mahkamah Justisi di Makasar dan alat Penuntutan Umu m padanya; b Appelraad di Makasar; c Appelraad di Medan; d segala Pengadilan Negara dan segala Landgerecht (ca ra baru), dan alat Penuntutan Umum padanya; e segala Pengadilan Kepolisian dan alat Penuntutan Um um padanya; f segala Pengadilan Magistraat (Pengadilan Rendah); g segala Pengadilan Kabupaten; h segala Raad Distrik; i segala pengadilan Distrik; j segala Pengadilan Negorij. (2) Pada saat yang berangsur-angsur akan ditentukan ole h Menteri Kehakiman dihapuskan: a segala Pengadilan Swapraja (Zelfbestuursrechtspraak ) dalam Negara Sumatera Timur dahulu, Karesidenan Kalimantan Barat dahulu d an Negara Indonesia Timur dahulu, kecuali peradilan Agama jika peradila n itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari peradil an Swapraja; b segala Pengadilan Adat (Inheemse rechtspraak in rec htstreeksbestuurd gebied), kecuali peradilan Agama jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari peradilan Adat. (3) Ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) tidak sediki t pun juga mengurangi hak kekuasaan yang sampai selama ini telah diberikan kepada hakim -hakim perdamaian di desa-desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3a Rechterlijke Or ganisatie. (4) Pelanjutan peradilan Agama tersebut di atas dalam a yat (2) bab a dan b, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 2 Pada saat peraturan ini mulai berlaku: a. tempat kedudukan Pengadilan Tinggi di Yogyakarta di pindahkan ke Surabaya; b. tempat kedudukan Pengadilan Tinggi di Bukit Tinggi dipindahkan ke Medan; c. diadakan satu Pengadilan Tinggi di Makasar; d. diadakan satu Pengadilan Negeri dan satu Kejaksaan padanya, di tiap- tiap tempat di mana berdasar atas ketentuan pasal 1 ayat (1) bab d

dihapuskan satu Pengadilan Negara 

atau Landgerecht (cara baru) beserta alat Penuntuta n Umum padanya. Pasal 3 (1) Susunan, kekuasaan, acara dan tugas Pengadilan Ting gi di Makasar dilakukan, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan peraturan ini, men urut peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlak u untuk Pengadilan-pengadilan Tinggi dalam daerah Republik Indonesia dahulu itu. (2) Pada saat peraturan ini mulai berlaku, kekuasaan, a cara dan tugas Pengadilan Tinggi di Jakarta dilakukan, dengan mengindahkan ketentuan- k etentuan peraturan ini, menurut peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untuk Pengadilan-pengadilan Tinggi dalam daerah Republik Indonesia dahulu itu.