Portal:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 271: Baris 271:
|1959 ||7*
|1959 ||7*
|}
|}
* Jumlah ini sedikit berbeda dengan jumlah UU Darurat yang ada dalam "Katalog Undang-Undang Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945-2015 dengan Status/Aspek Legalitasnya" yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, dalam katalog itu, tidak tercatat adanya UU Darurat pada tahun 1949 dan pada 1959 tercatat ada 8 UU Darurat.
<nowiki>* Jumlah ini sedikit berbeda dengan jumlah UU Darurat yang ada dalam "Katalog Undang-Undang Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945-2015 dengan Status/Aspek Legalitasnya" yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, dalam katalog itu, tidak tercatat adanya UU Darurat pada tahun 1949 dan pada 1959 tercatat ada 8 UU Darurat.

*No. 1 Tahun 1949 tentang Masa Menunggu Diumumkannya UU Federal
*No. 2 Tahun 1949 tentang Peraturan mengenai Angkatan Laut Belanda setelah Penyerahan Kedaulatan
*No. 1 Tahun 1950 tentang Penetapan Jabatan Komisaris Pemerintah Untuk Daerah Negara Jawa Timur
*No. 43 Tahun 1950 tentang Perubahan Pasal 15 "Zegelverordening 1021"
*No. 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menjelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Atjara Pengadilan-Pengadilan Sipil
*No. 25 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunja Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 ajat 2 Ordonansi (Staatsblad utk Indonesia 1948 No.141)
*No. 1 Tahun 1952 tentang Pemindahan dan Pemakaian Tanah-Tanah dan Barang-Barang yang Tetap Lainnya yang Mempunyai Titel Eropah
*No. 15 Tahun 1952 tentang Pemungutan Pajak Verponding Untuk Tahun 1953 dan Berikutnya
*No. 1 Tahun 1953 tentang Penetapan Opsenten Bea Masuk
*No. 9 Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing
*No. 1 Tahun 1954 tentang Mempersatukan Opsenten Jang Berlaku dalam Th.1953, atas Tjukai dari Beberapa Djenis Barang Dalam Pokoknja Kenaikan Djumlah Tjukai Atas Alkohol Sulingan dlm Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea-masuk atas Bir
*No. 12 Tahun 1954 tentang Pengubahan "Krosok-Ordonnantie 1937"
*No. 1 Tahun 1955 Penyaluran Kredit Guna Pembangunan Perindustrian dalam Sektor Partikelir
*No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan Sementara Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir tahun 1955
*No. 1 Tahun 1956 tentang Perubahan dan Tambahan UU Darurat No.8 Th.1954 Ttg Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat
*No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonoom Kota-Kota Kecil dalam Lingk. Daerah Provinsi. Sumatera Utara
*No. 1 Tahun 1957 tentang Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud dalam Pasal 5 UU No.14 Th.1956 ttg Pembentukan DPRD dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
*No. 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa
*No. 1 Tahun 1958 tentang Pengubahan UU No.6 Th.1950 tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan.
*No. 8 Tahun 1958 tentang Penambahan UU Darurat No.7 Th.1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
*No. 1 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah
*No. 39 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Nationale Handels Bank N.V.


==Lihat pula==
==Lihat pula==

Revisi per 14 Juli 2019 01.59

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia

Perppu

Berikut daftar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia:

Jika sepanjang era Presiden Soekarno hingga Jokowi, telah terbit sekitar 214 Perppu [1]

Soekarno
  • No.1 Tahun 1946 tentang Susunan Dewan Pertahanan Daerah dalam Daerah Istimewa. Tanggal 7 Juni 1946
  • No.2 Tahun 1946 tentang Pembentukan Bank Negara. Tanggal 5 Juli 1946. (Dicabut dengan UU Drt No.2 Tahun 1955)
  • No.1 Tahun 1949 tentang Pemerintahan Militer di Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk Enclave Kasunanan dan Mangkunegara. Tanggal 30 Juli 1949.
  • No.25 Tahun 1949 tentang Mengadakan Tambahan Hukuman Denda Terhadap Segala Pelanggaran Mengenai Bea dan Cukai (Peraturan Wakil Perdana Menteri Tanggal 14 Oktober 1949 No.1/U/WPM 49). Tanggal 16 Desember 1949
  • No.36 Tahun 1949 tentang Penghapusan Peraturan Drt No.46/MBKD/49 dan Menghidupkan Kembali Pengadilan Tentara yang Ada Sebelumnya tanggal 7 Mei 1949.Tanggal 25 Desember 1949.
Assaat
  • No.1 Tahun 1950 tentang Peraturan Daerah Pulihan. Tanggal 13 Maret 1950. (Menjadi UU No.8 Th.1950)
  • No.2 Tahun 1950 tentang Pembentukan DPRD Sementara dan Dewan Pemerintahannya. Tanggal 29 Juni 1950. (Dicabut dengan PP No.39 Tahun 1950)
  • No.3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 14 Agustus 1950 (Diubah dengan UU Drt No.16 Tahun 1955; Menjadi UU No.25 Tahun 1959)
  • No.4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah. Tanggal 14 Agustus 1950.(Diubah dengan UU Drt No.16 Tahun 1955; Dicabut dengan UU Drt No.19 Tahun 1957)
  • No.5 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. Tanggal 14 Agustus 1950(Diubah dengan UU Drt No.16 Tahun 1955 & UU No.24 Tahun 1956)
  • No.6 Tahun 1950 tentang Peraturan Padjak Daerah Pulihan. Tanggal 15 Agustus 1950
(1951-1959 lihat #Undang-Undang Darurat di bawah)
Soekarno
  • No.1 Tahun 1959 tentang Bank Umum Negara. Tanggal 10 Agustus 1959. (Menjadi UU No.1 Prp Tahun 1959)
  • No.2 Tahun 1959 tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp.500,- dan Rp.1000,- Tanggal 24 Agustus 1959. (Menjadi UU No.2 Prp Tahun1959)
  • No.1 Tahun 1960 tentang Penambahan UU Darurat No.7 Tahun 1955 yang Ditambah dengan UU Drt No.8 Tahun 1958 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tanggal 2 Pebruari 1960. (Diubah dengan Perppu No.26 Tahun 1960 Menjadi UU No.1 Prp Tahun1960)
  • No.2 Tahun 1960 tentang Pergudangan. Tanggal 2 Pebruari 1960.(Menjadi UU No.2 Prp Tahun 1960; Diubah dengan Perppu No.5 Tahun 1962; Menjadi UU No.11 Tahun 1965. Dicabut dengan UU No.7 Tahun 2014)
  • No.4 Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia
  • No.18 tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal 14 April 1960.
  • No.36 Tahun 1960 tentang Perubahan dan Tambahan UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tanggal 14 Oktober 1960.
  • No.1 Tahun 1961 tentang Barang. Tanggal 17 Februari 1961. (Menjadi UU No.1 Tahun 1961. Dicabut dengan UU No.7 Tahun 2014)
  • No.1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan & Pengerahan Semua Warga Negara dalam Rangka Mobilisasi Umum untuk Kepentingan Keamanan dan Pemerintahan Negara. Tanggal 6 Februari 1962. (Menjadi UU No.14 Tahun 1962. Dicabut dengan UU No.27 Tahun 1997)
  • No.1 Tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Tanpa Pita-Pita Cukai dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau dari Perusahaan-Perusahaan itu ke dalam Peredaran Bebas Tanpa Pita Cukai. Tanggal 2 Maret 1963.(Dicabut dengan UU 4 Tahun 1946)
  • No.2 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di Bidang Pembiayaan Impor dan Ekspor. Tanggal 22 Mei 1963.
  • No.1 Tahun 1964 tentang Perubahan & Tambahan UU No.21 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No.7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai Termaktub Dalam PP No.8 Tahun 1949 sebagai UU. Tanggal 6 Januari 1964. (Menjadi UU No.8 Th.1964)
  • No.2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk.I Sulawesi Tengah dan Daerah Tk.I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah UU No.47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Dati.I Sulawesi Utara-Tengah dan Dati I Sulawesi Selatan-Tenggara. Tanggal13 Pebruari 1964. (Menjadi UU No.13 Tahun 1964)
  • No.1 Tahun 1965 tentang Perubahan/Penambahan UU No.7 Tahun 1960 tentang Statistik. Tanggal 13 November 1965. (Menjadi UU No.1 Prp Tahun 1965)
  • No.2 Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966. Tanggal 31 Desember 1965. (Menjadi UU No.2 Prp Tahun 1965. Dicabut dengan UU No.13 Tahun 1985 & No.11 Tahun 1995)
Soeharto
  • No.1 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan bintang Kartika Eka Pakci. Tanggal 1 Oktober 1968. (Menjadi UU No.23 Tahun 1968)
  • No.1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. Tanggal 7 April 1969 (Menjadi UU No.9 Tahun 1969; Dicabut dengan UU No.19 Tahun 2003)
  • No.1 Tahun 1971 tentang Pencabutan UU No.17 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong. Tanggal30 Juli 1971. (Menjadi UU No.12 Tahun 1971)
  • No.2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma. Tanggal 5 Oktober 1971(Menjadi UU No.13 Tahun 1971)
  • No.1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU Pajak Pertambahan Nilai 1984. Tanggal 16 Juni 1984 (Menjadi UU No.8 Tahun 1984)
  • No.1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No.14 Tahun 1992 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tanggal 11 Agustus 1992.(Menjadi UU No.14 Tahun 1992)
  • No.1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No.21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Tanggal 31 Desember 1997.(Menjadi UU No.1 Tahun 1998)
  • No.1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Tentang Kepailitan (Staatsblad Tahun 1905 No.217 juncto Staatsblad Tahun 1906 No.348).Tanggal 22 April 1998
Habibie
  • No.2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Tanggal 24 Juli 1998.(Dicabut dengan Perppu No.3 Tahun 1998)
  • No.3 Tahun 1998 tentang Pencabutan Perppu No.2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tanggal 28 September 1998
  • No.1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Tanggal 8 Oktober 1999 (Dicabut dengan UU No.26 Tahun 2000)
Gus Dur
  • No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 1 September 2000(Menjadi UU No.36 Th.2000)
  • No.2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Tanggal 1 September 2000. (Menjadi UU No.37 Tahun 2000)
  • No.3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.11 Th.1998 tentang Perubahan Berlakunya UU No.25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Tanggal  25 September 2000.(Menjadi UU No.28 Tahun 2000)
Megawati
  • No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme 18 Oktober 2002(Menjadi UU No.15 Tahun 2003)
  • No.2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perppu No.1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002.Tanggal 18 Oktober 2002.(Menjadi UU No.16 Th.2003)
  • No.1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.41 Th.1999 tentang Kehutanan. Tanggal11 Maret 2004.(Menjadi UU No.19 Tahun 2004)
  • No.2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Tanggal 2 April 2004.(Menjadi UU No.20 Th.2004)
  • No.1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.Tanggal 16 April 2008. (Menjadi UU No.35 Tahun 2008)
  • No.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Tanggal 13 Oktober 2008(Menjadi UU No.6 Tahun 2009)
  • No.3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.Tanggal 13 Oktober 2008.
  • No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Tanggal 15 Oktober 2008(Dicabut dengan UU No.11 Tahun 2015)
  • No.1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Tanggal 26 Pebruari 2009.
  • No.2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.13 Th.2008 Ttg Penyelenggaraan Ibadah Haji. 17 Juli 2009.(Menjadi UU No.34 Th.2009)
SBY
  • No.1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Tanggal 13 Januari 2005.
  • No.2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.Tanggal 16 April 2005.
  • No.1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tanggal 7 Maret 2006(Menjadi UU No.10 Tahun 2006)
  • No.2 Tahun 2006 tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.Tanggal 2 Oktober 2006.
  • No.1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No.36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang. Tanggal 4 Juni 2007. (Menjadi UU No.44 Tahun 2007)
  • No.2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. Tanggal 4 Juni 2007
  • No. 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Disahkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009
  • No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Disahkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009
  • No. 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
  • No. 1 Tahun 2009 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008
  • No. 2 Tahun 2009 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008
  • No. 3 Tahun 2009 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian. Mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992
  • No. 1 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
  • No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Tanggal 17 Oktober 2013.(Menjadi UU No.4 Tahun 2014)
  • No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 2 Oktober 2014(Menjadi UU No.10 Th.2015)
  • No.2 Tahun 2014tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tanggal 2 Oktober 2014. (Menjadi UU No.2 Tahun 2015)
  • No.1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Tanggal 8 Mei 2017. (Ditetapkan DPR menjadi UU tanggal 27 Juli 2017)
  • No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tanggal 10 Juli 2017
Jokowi
  • No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tanggal 18 Februari 2015 (Menjadi UU No.10 Tahun 2015)
  • No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tanggal 25 Mei 2016. (Menjadi UU No.17 Tahun 2016)

Perppu dan Undang-Undang Darurat

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59ad2f9c2a944/memaknai-irisan-perppu-dan-uu-darurat/

Perppu hanya "berganti kulit" menjadi UU Darurat saat era Konstitusi RIS dan UUD Sementara.

Dasar Hukum Perppu dan UU Darurat (Sumber: Kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM (2010) ditambah isi Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011)

UUD 1945

Pasal 22

  • (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
  • (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPRdalam persidangan yang berikut
  • (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut

Keterangan Pasal 22 : Pasal ini mengenai "Noodverordeningsrecht" Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh DPR

Belum ada ketentuan hukum positif yang mengatur hierarki/tata urutan peraturan perundang-undangan. Namun, masa di bawah UUD 1945 pada periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949 jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah :

  1. UUD 1945;
  2. UU/Perppu;
  3. Peraturan Pemerintah; dan
  4. Peraturan yang berasal dari Zaman Hindia Belanda berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.

Di dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan terdapat banyak produk hukum yang diberlakukan, yakni : Penetapan Presiden; Peraturan Presiden; Penetapan Pemerintah; Maklumat Pemerintah; Maklumat Presiden; Pengumuman Pemerintah.

Konstitusi RIS 1949

Pasal 139

  • (1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah federal yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera
  • (2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan kuasa undang-undang : ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal berikut

Pasal 140

  • (1) Peraturan-peraturan yang termaksud dalam undang-undang darurat, segera dan sesudah ditetapkan, disampaikan kepada DPR yang merundingkan peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang pemerintah
  • (2) Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh DPR, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum
  • (3) Jika undang-undang darurat yang menurut ayat lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya -baik yang dapat dibetulkan maupun yang tidak- maka undang-undang federal mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu
  • (4) Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang federal, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat yang lalu

Jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada masa di bawah Konstitusi RIS adalah sebagai berikut :

  1. Konstitusi RIS;
  2. UU (berdasarkan Pasal 127)/UU Darurat (berdasarkan Pasal 139);
  3. Peraturan Pemerintah (berdasarkan Pasal 141).

Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, pada waktu itu RI Yogja yang merupakan Pemerintah Pusat mengeluarkan UU No.1 Tahun 1950 Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 1 UU/1/1950 menentukan Jenis Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat ialah :

  1. UU dan Perppu;
  2. Peraturan Pemerintah;
  3. Peraturan Menteri.

Kemudian, dalam Pasal 2 ditentukan bahwa tingkat kekuatan peraturan-peraturan Pemerintah Pusat ialah menurut urutannya pada Pasal 1. Namun, aturan ini hanya berlaku di wilayah RI Yogja sebagai Pemerintah Pusat

UUD Sementara 1950

Pasal 96

Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur segera Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat undang-undang, ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal berikut

Pasal 97

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat, sesudah ditetapkan, disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada sidang yang berikut yang merundingkan peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang pemerintah

Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh DPR, maka peraturan ini tidak berlaku lagi karena hukum

Jika undang-undang darurat yang menurut ayat yang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya -baik yang dapat dibetulkan maupun yang tidak- maka uu mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu

Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat yang lalu

Pada masa di bawah UUD Sementara Tahun 1950 juga tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur tentang hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan Negara, jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat itu adalah :

  1. UUDS 1950;
  2. UU/UU Darurat; dan
  3. Peraturan Pemerintah.

Selain ketiga jenis Peraturan Perundang-undangan tersebut dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan Negara masih terdapat beberapa produk hukum yang berlaku yakni : Peraturan Menteri; Keputusan Menteri; dan Peraturan Tingkat Daerah

Kembali ke UUD 1945 pasca Dekrit Presiden

Pasal 22

  • (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
  • (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPRdalam persidangan yang berikut
  • (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut

Dengan dinyatakan berlakunya kembali UUD 1945 maka jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pada awal berlakunya UUD 1945. Namun, kemudian berdasarkan Surat Presiden kepada Ketua DPR-GR tanggal 20 Agustus 1959 Nomor 2262/HK/59 tentang Bentuk Peraturan Negara, mengenai jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ditentukan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang;
  2. Peraturan Pemerintah;
  3. Perppu.

Di samping itu, Pemerintah masih mengeluarkan berbagai bentuk Peraturan Negara lainnya, antara lain Penetapan Presiden, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden. Terdapat pula jenis peraturan, seperti Ketetapan (TAP) MPRS dan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II.

Dalam rangka memberikan ketertiban mengenai sumber tertib hukum, pada tahun 1966, MPRS menetapkan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundangan RI, yang terdiri atas :

  1. UUD RI 1945 ;
  2. Tap MPR;
  3. UU/Perppu;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Keputusan Presiden,
  6. Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya.

Selain itu, dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan digunakan juga produk hukum yang lain yakni Pengumuman Pemerintah. Contoh : Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Februari 1969 tentang Landas Kontinen yang kemudian ditingkatkan menjadi UU.

Setelah amandemen UUD 1945

Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 ini diuraikan lagi secara spesifik dalam Pasal 52 ayat (6) dan (7) UU No.12 Tahun 2011 :

  • (6) Dalam hal Peraturan Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu.
  • (7) Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perppu.

Tap MPR Nomor III/MPR/2000 menggantikan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Pasal 2 Tap MPR Nomor III/MPR/2000 menentukan bahwa Tata urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah :

  1. UUD 1945;
  2. Tap MPR;
  3. UU;
  4. Perppu;
  5. Peraturan Pemerintah;
  6. Keputusan Presiden;
  7. Peraturan daerah.

TAP Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tidak berlaku lagi dengan terbitnya UU/10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana mengatur hierarki peraturan perudang-undangan :

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. UU/Perppu;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.

Hierarki peraturan perundang-undangan terakhir diatur dalam UU/12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan :

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. UU/Perppu:
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Undang-Undang Darurat

Dalam buku Muchtar Rosyidi berjudul Penuntun Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia (2006, Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta), total UU Darurat yang diterbitkan sejak berlakunya Konstitusi RIS hingga UUD Sementara berjumlah 177 dengan rincian:

1949 2*
1950 43
1951 24
1952 15
1953 9
1954 12
1955 20
1956 9
1957 27
1958 8
1959 7*

<nowiki>* Jumlah ini sedikit berbeda dengan jumlah UU Darurat yang ada dalam "Katalog Undang-Undang Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945-2015 dengan Status/Aspek Legalitasnya" yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, dalam katalog itu, tidak tercatat adanya UU Darurat pada tahun 1949 dan pada 1959 tercatat ada 8 UU Darurat.

  • No. 1 Tahun 1949 tentang Masa Menunggu Diumumkannya UU Federal
  • No. 2 Tahun 1949 tentang Peraturan mengenai Angkatan Laut Belanda setelah Penyerahan Kedaulatan
  • No. 1 Tahun 1950 tentang Penetapan Jabatan Komisaris Pemerintah Untuk Daerah Negara Jawa Timur
  • No. 43 Tahun 1950 tentang Perubahan Pasal 15 "Zegelverordening 1021"
  • No. 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menjelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Atjara Pengadilan-Pengadilan Sipil
  • No. 25 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunja Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 ajat 2 Ordonansi (Staatsblad utk Indonesia 1948 No.141)
  • No. 1 Tahun 1952 tentang Pemindahan dan Pemakaian Tanah-Tanah dan Barang-Barang yang Tetap Lainnya yang Mempunyai Titel Eropah
  • No. 15 Tahun 1952 tentang Pemungutan Pajak Verponding Untuk Tahun 1953 dan Berikutnya
  • No. 1 Tahun 1953 tentang Penetapan Opsenten Bea Masuk
  • No. 9 Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing
  • No. 1 Tahun 1954 tentang Mempersatukan Opsenten Jang Berlaku dalam Th.1953, atas Tjukai dari Beberapa Djenis Barang Dalam Pokoknja Kenaikan Djumlah Tjukai Atas Alkohol Sulingan dlm Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea-masuk atas Bir
  • No. 12 Tahun 1954 tentang Pengubahan "Krosok-Ordonnantie 1937"
  • No. 1 Tahun 1955 Penyaluran Kredit Guna Pembangunan Perindustrian dalam Sektor Partikelir
  • No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan Sementara Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir tahun 1955
  • No. 1 Tahun 1956 tentang Perubahan dan Tambahan UU Darurat No.8 Th.1954 Ttg Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat
  • No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonoom Kota-Kota Kecil dalam Lingk. Daerah Provinsi. Sumatera Utara
  • No. 1 Tahun 1957 tentang Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud dalam Pasal 5 UU No.14 Th.1956 ttg Pembentukan DPRD dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
  • No. 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa
  • No. 1 Tahun 1958 tentang Pengubahan UU No.6 Th.1950 tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan.
  • No. 8 Tahun 1958 tentang Penambahan UU Darurat No.7 Th.1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
  • No. 1 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah
  • No. 39 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Nationale Handels Bank N.V.

Lihat pula

Pranala luar