Portal:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 76: | Baris 76: | ||
Dasar Hukum Perppu dan UU Darurat (Sumber: Kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM (2010) ditambah isi Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011) |
Dasar Hukum Perppu dan UU Darurat (Sumber: Kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM (2010) ditambah isi Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011) |
||
UUD 1945 |
;[[UUD 1945]] |
||
<blockquote> |
<blockquote> |
||
Pasal 22 |
Pasal 22 |
||
Baris 86: | Baris 86: | ||
</blockquote> |
</blockquote> |
||
Belum ada ketentuan hukum positif yang mengatur hierarki/tata urutan peraturan perundang-undangan. Namun, masa di bawah UUD 1945 pada periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949 jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah : |
|||
⚫ | |||
# UUD 1945; |
|||
# UU/Perppu; |
|||
# Peraturan Pemerintah; dan |
|||
# Peraturan yang berasal dari Zaman Hindia Belanda berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. |
|||
Di dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan terdapat banyak produk hukum yang diberlakukan, yakni : Penetapan Presiden; Peraturan Presiden; Penetapan Pemerintah; Maklumat Pemerintah; Maklumat Presiden; Pengumuman Pemerintah. |
|||
⚫ | |||
<blockquote> |
<blockquote> |
||
Baris 100: | Baris 108: | ||
</blockquote> |
</blockquote> |
||
Jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada masa di bawah Konstitusi RIS adalah sebagai berikut : |
|||
⚫ | |||
# Konstitusi RIS; |
|||
# UU (berdasarkan Pasal 127)/UU Darurat (berdasarkan Pasal 139); |
|||
# Peraturan Pemerintah (berdasarkan Pasal 141). |
|||
Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, pada waktu itu RI Yogja yang merupakan Pemerintah Pusat mengeluarkan UU No.1 Tahun 1950 Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. |
|||
Pasal 1 {{uu|1|1950}} menentukan Jenis Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat ialah : |
|||
# UU dan Perppu; |
|||
# Peraturan Pemerintah; |
|||
# Peraturan Menteri. |
|||
Kemudian, dalam Pasal 2 ditentukan bahwa tingkat kekuatan peraturan-peraturan Pemerintah Pusat ialah menurut urutannya pada Pasal 1. Namun, aturan ini hanya berlaku di wilayah RI Yogja sebagai Pemerintah Pusat |
|||
⚫ | |||
<blockquote> |
<blockquote> |
||
Baris 119: | Baris 141: | ||
</blockquote> |
</blockquote> |
||
Pada masa di bawah UUD Sementara Tahun 1950 juga tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur tentang hierarki Peraturan Perundang-undangan. |
|||
⚫ | |||
Dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan Negara, jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat itu adalah : |
|||
# UUDS 1950; |
|||
# UU/UU Darurat; dan |
|||
# Peraturan Pemerintah. |
|||
Selain ketiga jenis Peraturan Perundang-undangan tersebut dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan Negara masih terdapat beberapa produk hukum yang berlaku yakni : Peraturan Menteri; Keputusan Menteri; dan Peraturan Tingkat Daerah |
|||
⚫ | |||
<blockquote> |
<blockquote> |
||
Baris 125: | Baris 156: | ||
*(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang |
*(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang |
||
*(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPRdalam persidangan yang berikut |
*(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPRdalam persidangan yang berikut |
||
*(3)Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut |
*(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut |
||
</blockquote> |
|||
Dengan dinyatakan berlakunya kembali UUD 1945 maka jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pada awal berlakunya UUD 1945. Namun, kemudian berdasarkan Surat Presiden kepada Ketua DPR-GR tanggal 20 Agustus 1959 Nomor 2262/HK/59 tentang Bentuk Peraturan Negara, mengenai jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ditentukan sebagai berikut: |
|||
# Undang-Undang; |
|||
# Peraturan Pemerintah; |
|||
# Perppu. |
|||
Di samping itu, Pemerintah masih mengeluarkan berbagai bentuk Peraturan Negara lainnya, antara lain Penetapan Presiden, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden. Terdapat pula jenis peraturan, seperti Ketetapan (TAP) MPRS dan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II. |
|||
Dalam rangka memberikan ketertiban mengenai sumber tertib hukum, pada tahun 1966, MPRS menetapkan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundangan RI, yang terdiri atas : |
|||
# UUD RI 1945 ; |
|||
# Tap MPR; |
|||
# UU/Perppu; |
|||
# Peraturan Pemerintah; |
|||
# Keputusan Presiden, |
|||
# Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya. |
|||
Selain itu, dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan digunakan juga produk hukum yang lain yakni Pengumuman Pemerintah. Contoh : Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Februari 1969 tentang Landas Kontinen yang kemudian ditingkatkan menjadi UU. |
|||
;Setelah amandemen UUD 1945 |
|||
<blockquote> |
|||
Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 ini diuraikan lagi secara spesifik dalam Pasal 52 ayat (6) dan (7) UU No.12 Tahun 2011 : |
Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 ini diuraikan lagi secara spesifik dalam Pasal 52 ayat (6) dan (7) UU No.12 Tahun 2011 : |
||
*(6) Dalam hal Peraturan Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu. |
*(6) Dalam hal Peraturan Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu. |
||
*(7) Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perppu. |
*(7) Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perppu. |
||
</blockquote> |
</blockquote> |
||
Tap MPR Nomor III/MPR/2000 menggantikan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Pasal 2 Tap MPR Nomor III/MPR/2000 menentukan bahwa Tata urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah : |
|||
# UUD 1945; |
|||
# Tap MPR; |
|||
# UU; |
|||
# Perppu; |
|||
# Peraturan Pemerintah; |
|||
# Keputusan Presiden; |
|||
# Peraturan daerah. |
|||
TAP Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tidak berlaku lagi dengan terbitnya {{uu|10|2004}} tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana mengatur hierarki peraturan perudang-undangan : |
|||
# UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
# UU/Perppu; |
|||
# Peraturan Pemerintah; |
|||
# Peraturan Presiden; |
|||
# Peraturan Daerah. |
|||
Hierarki peraturan perundang-undangan terakhir diatur dalam {{uu|12|2011}} tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan : |
|||
# UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
# Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; |
|||
# UU/Perppu: |
|||
# Peraturan Pemerintah; |
|||
# Peraturan Presiden; |
|||
# Peraturan Daerah Provinsi; |
|||
# Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. |
|||
==Lihat pula== |
==Lihat pula== |
Revisi per 14 Juli 2019 01.07
Berikut daftar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia:
- 1959 1960 1979 1984 1992 1997 1998 1999 2000 2002 2004 2005 2006 2007 2008 2009
Nomor | Tentang | LN | TLN | Keterangan | |
---|---|---|---|---|---|
4 Tahun 1960 | Perairan Indonesia | 22 | 1942 | ||
2 Tahun 2008 | Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia | 142 | 4901 | Disahkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 | |
3 Tahun 2008 | Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan | 143 | 4902 | Disahkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 | |
4 Tahun 2008 | Jaring Pengaman Sistem Keuangan | 149 | 4907 | ||
1 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | 41 | 4986 | Mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 | |
2 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji | 110 | 5036 | Mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 | |
3 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian | 111 | 5037 | Mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992 | |
1 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota | 245 | 22 |
Undang-Undang Darurat
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59ad2f9c2a944/memaknai-irisan-perppu-dan-uu-darurat/
Perppu hanya "berganti kulit" menjadi UU Darurat saat era Konstitusi RIS dan UUD Sementara.
Dasar Hukum Perppu dan UU Darurat (Sumber: Kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM (2010) ditambah isi Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011)
Pasal 22
- (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
- (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPRdalam persidangan yang berikut
- (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
Keterangan Pasal 22 : Pasal ini mengenai "Noodverordeningsrecht" Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh DPR
Belum ada ketentuan hukum positif yang mengatur hierarki/tata urutan peraturan perundang-undangan. Namun, masa di bawah UUD 1945 pada periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949 jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah :
- UUD 1945;
- UU/Perppu;
- Peraturan Pemerintah; dan
- Peraturan yang berasal dari Zaman Hindia Belanda berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
Di dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan terdapat banyak produk hukum yang diberlakukan, yakni : Penetapan Presiden; Peraturan Presiden; Penetapan Pemerintah; Maklumat Pemerintah; Maklumat Presiden; Pengumuman Pemerintah.
Pasal 139
- (1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah federal yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera
- (2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan kuasa undang-undang : ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal berikut
Pasal 140
- (1) Peraturan-peraturan yang termaksud dalam undang-undang darurat, segera dan sesudah ditetapkan, disampaikan kepada DPR yang merundingkan peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang pemerintah
- (2) Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh DPR, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum
- (3) Jika undang-undang darurat yang menurut ayat lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya -baik yang dapat dibetulkan maupun yang tidak- maka undang-undang federal mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu
- (4) Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang federal, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat yang lalu
Jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada masa di bawah Konstitusi RIS adalah sebagai berikut :
- Konstitusi RIS;
- UU (berdasarkan Pasal 127)/UU Darurat (berdasarkan Pasal 139);
- Peraturan Pemerintah (berdasarkan Pasal 141).
Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, pada waktu itu RI Yogja yang merupakan Pemerintah Pusat mengeluarkan UU No.1 Tahun 1950 Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 1 UU/1/1950 menentukan Jenis Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat ialah :
- UU dan Perppu;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Menteri.
Kemudian, dalam Pasal 2 ditentukan bahwa tingkat kekuatan peraturan-peraturan Pemerintah Pusat ialah menurut urutannya pada Pasal 1. Namun, aturan ini hanya berlaku di wilayah RI Yogja sebagai Pemerintah Pusat
Pasal 96
Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur segera Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat undang-undang, ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal berikut
Pasal 97
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat, sesudah ditetapkan, disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada sidang yang berikut yang merundingkan peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang pemerintah
Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh DPR, maka peraturan ini tidak berlaku lagi karena hukum
Jika undang-undang darurat yang menurut ayat yang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya -baik yang dapat dibetulkan maupun yang tidak- maka uu mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu
Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat yang lalu
Pada masa di bawah UUD Sementara Tahun 1950 juga tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur tentang hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan Negara, jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat itu adalah :
- UUDS 1950;
- UU/UU Darurat; dan
- Peraturan Pemerintah.
Selain ketiga jenis Peraturan Perundang-undangan tersebut dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan Negara masih terdapat beberapa produk hukum yang berlaku yakni : Peraturan Menteri; Keputusan Menteri; dan Peraturan Tingkat Daerah
- Kembali ke UUD 1945 pasca Dekrit Presiden
Pasal 22
- (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
- (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPRdalam persidangan yang berikut
- (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
Dengan dinyatakan berlakunya kembali UUD 1945 maka jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pada awal berlakunya UUD 1945. Namun, kemudian berdasarkan Surat Presiden kepada Ketua DPR-GR tanggal 20 Agustus 1959 Nomor 2262/HK/59 tentang Bentuk Peraturan Negara, mengenai jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ditentukan sebagai berikut:
- Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Perppu.
Di samping itu, Pemerintah masih mengeluarkan berbagai bentuk Peraturan Negara lainnya, antara lain Penetapan Presiden, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden. Terdapat pula jenis peraturan, seperti Ketetapan (TAP) MPRS dan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II.
Dalam rangka memberikan ketertiban mengenai sumber tertib hukum, pada tahun 1966, MPRS menetapkan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundangan RI, yang terdiri atas :
- UUD RI 1945 ;
- Tap MPR;
- UU/Perppu;
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden,
- Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya.
Selain itu, dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan digunakan juga produk hukum yang lain yakni Pengumuman Pemerintah. Contoh : Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Februari 1969 tentang Landas Kontinen yang kemudian ditingkatkan menjadi UU.
- Setelah amandemen UUD 1945
Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 ini diuraikan lagi secara spesifik dalam Pasal 52 ayat (6) dan (7) UU No.12 Tahun 2011 :
- (6) Dalam hal Peraturan Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu.
- (7) Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perppu.
Tap MPR Nomor III/MPR/2000 menggantikan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Pasal 2 Tap MPR Nomor III/MPR/2000 menentukan bahwa Tata urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah :
- UUD 1945;
- Tap MPR;
- UU;
- Perppu;
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden;
- Peraturan daerah.
TAP Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tidak berlaku lagi dengan terbitnya UU/10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana mengatur hierarki peraturan perudang-undangan :
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU/Perppu;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah.
Hierarki peraturan perundang-undangan terakhir diatur dalam UU/12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan :
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- UU/Perppu:
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi;
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.