Portal:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia/2003: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 148: Baris 148:
|align=center |[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003|24 Tahun 2003]]
|align=center |[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003|24 Tahun 2003]]
|align=center|
|align=center|
| Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik Penuntut Umum, dan Hakim Dalam Tindak Pidana Terorisme
| Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik Penuntut Umum, dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
|
|
|
|

Revisi per 20 April 2019 00.05

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
2003

2002

 

2004

Nomor Tanggal Tentang LN TLN
1 Tahun 2003 Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
2 Tahun 2003 Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia
3 Tahun 2003 Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
4 Tahun 2003 Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja
5 Tahun 2003 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
6 Tahun 2003 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
7 Tahun 2003 Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG
8 Tahun 2003 Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
9 Tahun 2003 Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
10 Tahun 2003 Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Ekspor Indonesia
11 Tahun 2003 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
12 Tahun 2003 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
13 Tahun 2003 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
14 Tahun 2003 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
15 Tahun 2003 Perubahan Peruntukkan Dana Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998
16 Tahun 2003 Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya
17 Tahun 2003 Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Raharja
18 Tahun 2003 Pemindahan Ibukota Kabupaten Aceh Utara Dari Wilayah Lhokseumawe ke Lhoksukon di Wilayah Kabupaten Aceh Utara
19 Tahun 2003 Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
20 Tahun 2003 Penundaan Kelima Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
21 Tahun 2003 Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
22 Tahun 2003 Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dharma Niaga dan Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pantja Niaga dan Perusahaan Perseroa (Persero) PT. Dharma Niaga Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Cipta Niaga
23 Tahun 2003 Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
24 Tahun 2003 Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik Penuntut Umum, dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme

Catatan:

  • LN = Lembaran Negara
  • TLN = Tambahan Lembaran Negara

Referensi