Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k upd |
k fix redir |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{ |
{{header |
||
|title =[[Undang-Undang Republik Indonesia]] |
|title =[[Undang-Undang Republik Indonesia]] |
||
|section =Tahun 2002 |
|section =Tahun 2002 |
Revisi per 4 Juni 2007 18.16
- Nomor 2: Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Nomor 3: Pertahanan Negara
- Nomor 14: Pengadilan Pajak
- Nomor 15: Tindak Pidana Pencucian Uang
- Nomor 16: Pengesahan Treaty On Principles Governing The Activities Of States In The Exploration And Use Of Outer Space, Including The Moon And Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip Yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara Dalam Eksplorasi Dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan Dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967)
- Nomor 18: Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
- Nomor 19: Hak Cipta
- Nomor 22: Grasi
- Nomor 23: Perlindungan Anak
- Nomor 24: Surat Utang Negara
- Nomor 28: Bangunan Gedung
- Nomor 30: Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Nomor 31: Partai Politik
- Nomor 32: Penyiaran