Halaman:Amandemen I UUD 1945.djvu/2: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Pywikibot touch edit |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 16 Agustus 2018 06.39
Halaman ini telah diuji baca
- undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa".
(2) | Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. |
(2) | Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. |
(3) | Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. |
(1) | Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. |
(2) | Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. |
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
(2) | Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. |
(3) | Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. |
(1) | Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. |
(2) | Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. |