Halaman:Amandemen I UUD 1945.djvu/2: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Tidak ada ringkasan suntingan
Wikisource-bot (bicara | kontrib)
Pywikibot touch edit
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 16 Agustus 2018 06.39

Halaman ini telah diuji baca


undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa".
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah

Agung.

Pasal 13
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.

Pasal 17
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.