Halaman:TDKGM 01.186 Amanat Sri Sultan Hamengku Buwana IX tanggal 5 Puasa Ehe 1876 (5 September 1945).pdf/1: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi

Revisi terkini sejak 14 Juni 2018 04.08

Halaman ini tervalidasi

AMANAT.

SERI PADUKA INGKENG SINUWUN

KANGDJENG SULTAN.


Kami Hamengku Buwana IX, Sultan Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat, menjatakan:

1. Bahwa Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat, jang bersifat Keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
2. Bahwa Kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan Pemerintahan dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Kami bertanggungdjawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.

Ngajogyokarta Hadiningrat, 28 Puasa - Ehé 1876.

HAMENGKU BUWANA IX.