Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Inpres|14|1967}}
{{Inpres|14|1967|Notes = Sumber: [http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=1900+67&f=inpres14-1967.pdf Inpres Nomor 14 Tahun 1967]. "Daftar Instruksi Presiden Tahun 1967". Legalitas.org.}}
<center>INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br/>NOMOR 14 TAHUN 1967<br/>TENTANG</br>AGAMA KEPERCAYAAN DAN ADAT ISTIADAT CINA</center>


<div class="indented-page">
&nbsp;<center>KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</center>
<pages index="INPRES NO 14 1967.pdf‎‎" from=1 to=2 />
</div>


Menimbang:

:bahwa agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina di Indonesia yang berpusat pada negeri leluhurnya, yang dalam manifestasinya dapat menimbulkan pengaruh psychologis, mental dan moril yang kurang wajar terhadap warganegara Indonesia sehingga merupakan hambatan terhadap proses asimilasi, perlu diatur serta ditempatkan fungsinya pada proporsi yang wajar.

Mengingat:

# [[Undang-Undang Dasar 1945]] pasal 4 ayat 1 dan pasal 29.
# Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 Bab III Pasal 7 dan Penjelasan pasal 1 ayat (a).
# Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967.
# Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1967. jo. 163 Tahun 1966.

Menginstruksi kepada:

# Menteri Agama
# Menteri Dalam Negeri
# Segenap Badan dan Alat pemerintah di Pusat dan Daerah.

Untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina sebagai berikut:

PERTAMA:

:Tanpa mengurangi jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan ibadatnya, tata-cara ibadah Cina yang memiliki aspek affinitas culturil yang berpusat pada negeri leluhurnya, pelaksanaannya harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan.

KEDUA:

:Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina dilakukan secara tidak menyolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.

KETIGA:

:Penentuan katagori agama dan kepercayaan maupun pelaksanaan cara-cara ibadat agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina diatur oleh menteri Agama setelah mendengar pertimbangan JaksaAgung (PAKEM).

KEEMPAT:

:Pengamanan dan penertiban terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pokok ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Jaksa Agung.

KELIMA:

:Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

&nbsp;<center>Ditetapkan di Jakarta<br/>pada tanggal, 6 Desember 1967<br/>PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</center>

&nbsp;<center>SOEHARTO<br/>Jenderal TNI</center>

----
----
==Catatan==
==Catatan==
Dicabut melalui [[Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000]]
Dicabut melalui [[Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000]]

Revisi per 16 Desember 2017 15.08

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967  (1967) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1967
TENTANG
AGAMA KEPERCAYAAN DAN ADAT ISTIADAT CINA
 
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

bahwa agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina di Indonesia yang berpusat pada negeri leluhurnya, yang dalam manifestasinya dapat menimbulkan pengaruh psychologis, mental dan moril yang kurang wajar terhadap warganegara Indonesia sehingga merupakan hambatan terhadap proses asimilasi, perlu diatur serta ditempatkan fungsinya pada proporsi yang wajar.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 4 ayat 1 dan pasal 29.
  2. Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 Bab III Pasal 7 dan Penjelasan pasal 1 ayat (a).
  3. Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967.
  4. Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1967. jo. 163 Tahun 1966.

Menginstruksi kepada:

  1. Menteri Agama
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Segenap Badan dan Alat pemerintah di Pusat dan Daerah.

Untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina sebagai berikut:

PERTAMA:

Tanpa mengurangi jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan ibadatnya, tata-cara ibadah Cina yang memiliki aspek affinitas culturil yang berpusat pada negeri leluhurnya, pelaksanaannya harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan.

KEDUA:

Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina dilakukan secara tidak menyolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.

KETIGA:

Penentuan katagori agama dan kepercayaan maupun pelaksanaan cara-cara ibadat agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina diatur oleh menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Jaksa Agung (PAKEM).

KEEMPAT:

Pengamanan dan penertiban terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pokok ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Jaksa Agung.

KELIMA:

Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 6 Desember 1967
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
SOEHARTO
Jenderal TNI

Catatan

Dicabut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000