Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/21: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
RXerself (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 4: Baris 4:
|mengembangkan sistem mitigasi bencana pada zona rawan bencana.
|mengembangkan sistem mitigasi bencana pada zona rawan bencana.
}}}}
}}}}



{{PUU-bagian|Paragraf 8
{{PUU-bagian|Paragraf 8

Revisi per 16 Desember 2017 05.21

Halaman ini telah diuji baca
  1. mengembangkan sistem jaringan drainase pada daerah genangan air dan pusat-pusat aktivitas; dan
  2. mengembangkan sistem mitigasi bencana pada zona rawan bencana.


Bagian Paragraf 8
Rencana Pengembangan Jaringan Prasarana Perikanan



Pasal 34
Kebijakan pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
  1. pengembangan jaringan prasarana perikanan tangkap;
  2. pengembangan jaringan prasarana perikanan budidaya; dan
  3. pengembangan jaringan prasarana pengolahan dan pasca panen.

Pasal 35
Strategi pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
  1. peningkatan sarana dan prasarana perikanan;
  2. peningkatan peran swasta dan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana budidaya perikanan ;
  3. optimalisasi operasional pelabuhan sebagai sentra perikanan; dan
  4. pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan.

Pasal 36
Arahan pengembangan jaringan prasarana perikanan dengan cara:
  1. melengkapi sarana dan prasarana pelabuhan Sadeng dan Karangwuni-Glagah;
  2. mengembangkan sarana dan prasarana pengolahan perikanan dan pasca panen di Depok, Sadeng , Pandansimo dan Karangwuni-Glagah dan wilayah lain yang memungkinkan;
  3. mengoptimalkan pelabuhan perikanan Sadeng dan Karangwuni-Glagah sebagai sentra perikanan; dan
  4. mengembangkan budidaya perikanan di wilayah pesisir.

21