Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui
penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya
dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai
satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang
ditetapkan peruntukkannya.
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
kawasan pesisir dan pulau pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang
dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait
dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau
situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi
kepentingan nasional.
Alur laut merupakan perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk
alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan bagi berbagai sektor
kegiatan.
Hutan adalah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan
dan tumbuhan lainnya
Pertanian adalah kawasan untuk kegiatan pemanfaatan sumber daya
hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan,
bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya.
Perikanan Budidaya adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan
dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan
yang terkontrol.
Perikanan Tangkap adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan
yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara
apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut,
menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam
rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara
yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang