Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/5: Perbedaan antara revisi
→Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '13. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya dan daya dukung serta proses...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{PUU-pasal| |
|||
⚫ | |||
|{{PUU-nomor|n=1|m=13 |
|||
⚫ | |||
penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya |
penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya |
||
dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai |
dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai |
||
satu kesatuan dalam ekosistem pesisir. |
satu kesatuan dalam ekosistem pesisir. |
||
|Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang |
|||
ditetapkan peruntukkannya. |
ditetapkan peruntukkannya. |
||
|Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah |
|||
kawasan pesisir dan pulau pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang |
kawasan pesisir dan pulau pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang |
||
dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah. |
dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah. |
||
|Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait |
|||
dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau |
dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau |
||
situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi |
situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi |
||
kepentingan nasional. |
kepentingan nasional. |
||
|Alur laut merupakan perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk |
|||
alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut Pesisir |
alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut Pesisir |
||
dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan bagi berbagai sektor |
dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan bagi berbagai sektor |
||
kegiatan. |
kegiatan. |
||
|Hutan adalah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan |
|||
dan tumbuhan lainnya |
dan tumbuhan lainnya |
||
|Pertanian adalah kawasan untuk kegiatan pemanfaatan sumber daya |
|||
hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, |
hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, |
||
bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. |
bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. |
||
|Perikanan Budidaya adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan |
|||
dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan |
dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan |
||
yang terkontrol. |
yang terkontrol. |
||
|Perikanan Tangkap adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan |
|||
yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara |
yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara |
||
apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, |
apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, |
||
menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. |
menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. |
||
|Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. |
|||
|Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam |
|||
rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara |
rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara |
||
yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, |
yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,}}}} |
||
5 |
|||
Kaki (tanpa inklusi): | Kaki (tanpa inklusi): | ||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{center|5}} |
|||
<references/> |
Revisi per 16 Desember 2017 04.59
Halaman ini belum diuji baca
|
5