Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/5: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '13. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya dan daya dukung serta proses...'
 
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal|
13. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui
|{{PUU-nomor|n=1|m=13
|Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui
penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya
penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya
dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai
dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai
satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
14. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang
|Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang
ditetapkan peruntukkannya.
ditetapkan peruntukkannya.
15. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
|Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
kawasan pesisir dan pulau pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang
kawasan pesisir dan pulau pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang
dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah.
dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah.
16. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait
|Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait
dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau
dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau
situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi
situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi
kepentingan nasional.
kepentingan nasional.
17. Alur laut merupakan perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk
|Alur laut merupakan perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk
alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut Pesisir
alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan bagi berbagai sektor
dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan bagi berbagai sektor
kegiatan.
kegiatan.
18. Hutan adalah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan
|Hutan adalah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan
dan tumbuhan lainnya
dan tumbuhan lainnya
19. Pertanian adalah kawasan untuk kegiatan pemanfaatan sumber daya
|Pertanian adalah kawasan untuk kegiatan pemanfaatan sumber daya
hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan,
hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan,
bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya.
bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya.
20. Perikanan Budidaya adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan
|Perikanan Budidaya adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan
dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan
dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan
yang terkontrol.
yang terkontrol.
21. Perikanan Tangkap adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan
|Perikanan Tangkap adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan
yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara
yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara
apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut,
apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut,
menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
22. Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya.
|Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya.
23. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam
|Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam
rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara
rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara
yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,}}}}

5
Kaki (tanpa inklusi):Kaki (tanpa inklusi):
Baris 1: Baris 1:
{{center|5}}
<references/>

Revisi per 16 Desember 2017 04.59

Halaman ini belum diuji baca
  1. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
  2. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya.
  3. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah.
  4. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
  5. Alur laut merupakan perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan bagi berbagai sektor kegiatan.
  6. Hutan adalah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya
  7. Pertanian adalah kawasan untuk kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya.
  8. Perikanan Budidaya adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
  9. Perikanan Tangkap adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
  10. Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya.
  11. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,

5