Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k tahun |
k upd |
||
Baris 7: | Baris 7: | ||
|notes = |
|notes = |
||
}} |
}} |
||
* '''[[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002|Nomor 2]]''': Kepolisian Negara Republik Indonesia |
|||
* '''[[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002|Nomor 3]]''': Pertahanan Negara |
|||
* '''[[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002|Nomor 14]]''': Pengadilan Pajak |
* '''[[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002|Nomor 14]]''': Pengadilan Pajak |
||
* '''[[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002|Nomor 15]]''': Tindak Pidana Pencucian Uang |
* '''[[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002|Nomor 15]]''': Tindak Pidana Pencucian Uang |
||
* '''[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002|Nomor 16]]''': Pengesahan ''Treaty On Principles Governing The Activities Of States In The Exploration And Use Of Outer Space, Including The Moon And Other Celestial Bodies, 1967'' (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip Yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara Dalam Eksplorasi Dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan Dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967) |
|||
* '''[[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002|Nomor 18]]''': Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi |
|||
* '''[[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002|Nomor 19]]''': Hak Cipta |
* '''[[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002|Nomor 19]]''': Hak Cipta |
||
* '''[[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002|Nomor 22]]''': Grasi |
|||
* '''[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002|Nomor 23]]''': Perlindungan Anak |
|||
* '''[[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002|Nomor 24]]''': Surat Utang Negara |
|||
* '''[[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002|Nomor 28]]''': Bangunan Gedung |
|||
* '''[[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002|Nomor 30]]''': Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
|||
* '''[[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002|Nomor 31]]''': Partai Politik |
* '''[[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002|Nomor 31]]''': Partai Politik |
||
* '''[[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002|Nomor 32]]''': Penyiaran |
Revisi per 24 Mei 2007 20.22
- Nomor 2: Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Nomor 3: Pertahanan Negara
- Nomor 14: Pengadilan Pajak
- Nomor 15: Tindak Pidana Pencucian Uang
- Nomor 16: Pengesahan Treaty On Principles Governing The Activities Of States In The Exploration And Use Of Outer Space, Including The Moon And Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip Yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara Dalam Eksplorasi Dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan Dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967)
- Nomor 18: Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
- Nomor 19: Hak Cipta
- Nomor 22: Grasi
- Nomor 23: Perlindungan Anak
- Nomor 24: Surat Utang Negara
- Nomor 28: Bangunan Gedung
- Nomor 30: Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Nomor 31: Partai Politik
- Nomor 32: Penyiaran