Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1981: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 10: Baris 10:
<br />
<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

</center>
Menimbang:
Menimbang:



Revisi per 20 Juni 2016 01.43

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1981
Keppres RI No. 36/1981
 (1981) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 1981
TENTANG
PENDIRIAN UNIVERSITAS TADULAKO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa perguruan tinggi yang merupakan Cabang Universitas Hasannudin di Palu dan Cabang Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ujung Pandang di Palu sudah saatnya untuk digabungkan menjadi satu perguruan tinggi yang berdiri sendiri sesuai dengan hasil studi tingkat kemampuan pengelolaan yang ada, aspirasi masyarakat dan Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, serta sesuai pula dengan tahap perkembangan pembangunan daerah;

b. bahwa tahap perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah memerlukan adanya universitas negeri sebagai tempat pendidikan tenaga ahli, trampil dan yang bertanggung jawab melaksanakan pembangunan

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 jo Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 pendirian universitas perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan Presiden;

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3157);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/Institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3202);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS TADULAKO.

Pasal 1

(1) Mendirikan universitas negeri di Palu Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, yang susunan organisasinya terdiri dari:

1. Rektor dan Pembantu Rektor;

2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;

3. Biro Administrasi Umum;

4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;

5. Fakultas Hukum;

6. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;

7. Fakultas Ekonomi;

8. Fakultas Pertanian;

9. Balai Penelitian;

10. Balai Pengabdian pada Masyarakat .

(2) Universitas Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi nama Universitas Tadulako.

Pasal 2

(1) Dengan didirikannya universitas negeri Tadulako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Cabang Universitas Hasanudin di Palu dan Cabang Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ujung Pandang di Palu ditutup.

(2) Segala kegiatan, civitas akademika, sarana dan prasarana kedua cabang perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dialihkan kepada universitas Tadulako.

Pasal 3

(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 dan angka 3 masing-masing terdiri sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.

(2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 sampai dengan angka 8 masing-masing terdiri dari beberapa Jurusan.

Pasal 4

Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro serta jenis dan jumlah jurusan pada Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat Persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.

Pasal 5

Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 14 Agustus 1981

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO