Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 01307 Tahun 2015: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 66: | Baris 66: | ||
|h=Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, '''maka seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh Pemerintah''', oleh karena-nya setiap Keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan oleh PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Luar Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait.}} |
|h=Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, '''maka seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh Pemerintah''', oleh karena-nya setiap Keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan oleh PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Luar Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait.}} |
||
KETIGA |
{{UU/Ayat|ket='''KETIGA''' |
||
⚫ | |h=Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada '''DIKTUM PERTAMA''' dan '''DIKTUM KEDUA''', maka seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah , termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya.}} |
||
⚫ | Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada '''DIKTUM PERTAMA''' dan '''DIKTUM KEDUA''', maka seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah , termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya. |
||
KEEMPAT: |
KEEMPAT: |
Revisi per 28 Februari 2016 02.01
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01307 TAHUN 2015
TENTANG
PENGENAAN
SANKSI ADMINISTRATIF
BERUPA KEGIATAN KEOLAHRAGAAN
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Menetapkan : | KEPUTUSAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA KEGIATAN KEOLAHRAGAAN PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA TIDAK DIAKUI; |
PERTAMA | Pengenaan Sanksi Administratif kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia yang selanjutnya ditingkat Sanksi Administratif kepada PSSI berupa kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui. |
KEDUA | Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, maka seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh Pemerintah, oleh karena-nya setiap Keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan oleh PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Luar Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait. |
KETIGA | Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dan DIKTUM KEDUA, maka seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah , termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya. |
KEEMPAT:
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pemerintah akan membentuk Tim Transisi yang mengambil alih hak dan kewenangan PSSI sampai dengan terbentuknya kepengurusan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statua FIFA;
b. Demi kepentingan nasional, maka persiapan Tim Nasional Sepakbola Indonesia untuk menghadapi SEA Games 2015 harus terus berjalan, dalam hal ini Pemerintah bersama KONI dan KOI sepakat bahwa KONI dan KOI bersama Program Indonesia Emas (PRIMA) serta menjalankan persiapan Tim Nasional;
c. Seluruh pertandingan Indonesia Super League/ISL 2015, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan supervisi KONI dan KOI bersama Asprov PSSI dan Klub setempat.
KELIMA:
Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Tim Transisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT huruf a, bertanggungjawab dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.
KEENAM:
Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebaskan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2015.
KETUJUH:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2015
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA
H. IMAM NAHRAWI
Salinan keputusan ini disampaikan kepada:
1. Bapak Presiden RI 2. Bapak Wakil Presiden 3. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI 4. Menteri Sekretaris Negara RI 5. Menteri Dalam Negeri RI 6. Menteri Luar Negeri RI 7. Kepala Kepolisian RI 8. Ketua Umum KONI Pusat 9. Para Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia