Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 01307 Tahun 2015: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 34: Baris 34:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Menteri mempunyai kewenangan untuk pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional;
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Menteri mempunyai kewenangan untuk pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional;


b. bahwa secara ''de facto'' dan ''de jure'' sampai dengan tenggat batas waktu yang telah ditetapkan dalam Teguran Tertulis Nomor 01133/Menpora/IV/2015 tanggal 8 April 2015, Teguran Tertulis II 01286/Menpora/IV/2015 tanggal 15 April 2015 dan Teguran Tertulis III 01306/Menpora/IV/2015 tanggal 16 April 2015, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia nyata-nyata secara sah dan meyakinkan telah terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah melalui Teguran Tertulis Dimaksud;
b. bahwa secara ''de facto'' dan ''de jure'' sampai dengan tenggat batas waktu yang telah ditetapkan dalam Teguran Tertulis Nomor 01133/Menpora/IV/2015 tanggal 8 April 2015, Teguran Tertulis II 01286/Menpora/IV/2015 tanggal 15 April 2015 dan Teguran Tertulis III 01306/Menpora/IV/2015 tanggal 16 April 2015, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia nyata-nyata secara sah dan meyakinkan telah terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah melalui Teguran Tertulis dimaksud;


c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan Keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia tidak Diakui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan Keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia tidak Diakui;
Baris 47: Baris 47:


4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);

5. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas;

6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);

7. Keputusan Presiden Nomor 121/7/2014 tentang Pembentukan Kabinet Kerja Periode 2014-2019;

8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 193 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga;

9. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0009 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 315);

10. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0010 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga Nasional (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 316);

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN:

KEPUTUSAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA KEGIATAN KEOLAHRAGAAN PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA TIDAK DIAKUI;

Pertama:

Pengenaan Sanksi Administratif kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia yang selanjutnya ditingkat Sanksi Administratif kepada PSSI berupa kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui;

Revisi per 28 Februari 2016 01.30

Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 01307 Tahun 2015  (2015) 

KEPUTUSAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01307 TAHUN 2015 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA KEGIATAN KEOLAHRAGAAN PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA TIDAK DIAKUI

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Menteri mempunyai kewenangan untuk pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional;

b. bahwa secara de facto dan de jure sampai dengan tenggat batas waktu yang telah ditetapkan dalam Teguran Tertulis Nomor 01133/Menpora/IV/2015 tanggal 8 April 2015, Teguran Tertulis II 01286/Menpora/IV/2015 tanggal 15 April 2015 dan Teguran Tertulis III 01306/Menpora/IV/2015 tanggal 16 April 2015, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia nyata-nyata secara sah dan meyakinkan telah terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah melalui Teguran Tertulis dimaksud;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan Keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia tidak Diakui;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);

5. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas;

6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);

7. Keputusan Presiden Nomor 121/7/2014 tentang Pembentukan Kabinet Kerja Periode 2014-2019;

8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 193 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga;

9. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0009 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 315);

10. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0010 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga Nasional (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 316);

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN:

KEPUTUSAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA KEGIATAN KEOLAHRAGAAN PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA TIDAK DIAKUI;

Pertama:

Pengenaan Sanksi Administratif kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia yang selanjutnya ditingkat Sanksi Administratif kepada PSSI berupa kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui;